Pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Panitia Pemilihan DPRD setempat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengatakan jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi.
"Dari awal lagi, bikin panlih (panitia pemilihan) lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD," kata Dani, Kamis.
Baca juga: Drama demokrasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup yang dinilai inkonstitusional
Dani mengatakan sejak awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu.
"Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD) namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami," ungkapnya.
"Kita sudah laporkan ke Mendagri, kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir, maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan ya kita laporkan ke pusat," imbuh dia.
Pihaknya mengaku sudah membahas persoalan ini bahkan hari ini hasil pembahasan berupa kronologis kegiatan itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Dinilai cacat hukum, NasDem Bekasi gugat Panlih wakil bupati ke pengadilan
Baca juga: Panlih Wakil Bupati Bekasi diminta belajar ke DKI Jakarta
"Yang intinya kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini, ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi.
"Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan. Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri," kata Dani.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengatakan jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi.
"Dari awal lagi, bikin panlih (panitia pemilihan) lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD," kata Dani, Kamis.
Baca juga: Drama demokrasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup yang dinilai inkonstitusional
Dani mengatakan sejak awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu.
"Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD) namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami," ungkapnya.
"Kita sudah laporkan ke Mendagri, kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir, maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan ya kita laporkan ke pusat," imbuh dia.
Pihaknya mengaku sudah membahas persoalan ini bahkan hari ini hasil pembahasan berupa kronologis kegiatan itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Dinilai cacat hukum, NasDem Bekasi gugat Panlih wakil bupati ke pengadilan
Baca juga: Panlih Wakil Bupati Bekasi diminta belajar ke DKI Jakarta
"Yang intinya kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini, ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi.
"Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan. Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri," kata Dani.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020