Pandemi Covid-19  yang sedang dialami secara global memerlukan penanganan yang serius dan luar biasa. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena Covid-19 perlu melakukan tindakan yang luar biasa dikawal dengan sikap tegas dari pemerintahnya.

Prediksi dari berbagai permodelan yang memperkirakan Covid-19 akan menjangkiti kira-kira 8.000 orang di kondisi puncak pandemi adalah situasi uang cukup ekstrim. Perlu langkah-langkah intervensi di berbagai hal ada prediksi tersebut bisa turun dan penanganannya lebih maksimal.

Pemerintah hingga saat ini tidak mengambil pilihan lockdown dalam menghadapi Covid-19. Pilihan pembatasan sosial dianggap cukup sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Namun pembatasan sosial tersebut  belum maksimal sebagai sebuah upaya dalam situasi darurat.

Ketegasan pemerintah diperlukan untuk membubarkan kerumunan masyarakat, acara-acara yang sudah dilarang, maupun aktifitas lain yang tidak penting yang bisa mempercepat penyebaran Covid-19. Pertokoan atau perdagangan yang bersifat hiburan dan bukan kebutuhan primer jika perlu untuk sementara ditutup. Untuk mencegah kerumunan massa namun melihat sifat kebutuhannya maka jasa kuliner bisa dibatasi hanya untuk pembelian yang dibawa pulang.

Pemerintah juga perlu bersikap tegas terkait mudik lebaran. Epicentrum Covid-19 adalah Jakarta, terbukti dari jumlah dan penambahan orang yang positif Covid-19 tiap hari. Jika mudik lebaran terjadi, maka penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah akan semakin masif. Pemerintah harus mengatur dengan tegas supaya penyebaran Covid-19 ke daerah tidak terjadi.

Menyusul peniadaan Ujian Nasional bagi siswa yang sedang menuntut ilmu di tingkat akhir, maka agenda nasional yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19 juga dapat diperlakukan serupa atau ditunda. Bahkan jika perlu, pemerintah dapat menunda Pilkada Serentak 2020.

Sikap tegas pemerintah dalam situasi darurat mutlat diperlukan. Masyarakat perlu diatur demi kepentingan yang lebih besar. Sebagai landasan hukum dalam keputusan-keputusan pemerintah saat menangani pandemi Covid-19 ini maka pemerintah bisa menerbitkan Perppu Penanganan Pandemi Covid-19.

Kewenangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu dalam situasi darurat dilindungi Undang-Undang. Dengan Perppu Penanganan Pandemi-19 diharapkan pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan demi keselamatan warganya. (28/*).  

*) Penulis adalah, Pengamat Intelijen.

Pewarta: Oleh: Stanislaus Riyanta *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020