Pandemi Covid-19 yang terjadi secara global nyaris melemahkan semua aspek dalam kehidupan manusia. Penyebaran virus yang dampak kematiannya cukup tinggi terjadi dengan cepat hampir di semua negara. Semua negara berjibaku melawan Covid-19 dengan sekuat tenaga.
Indonesia sebagai negara yang terdampak pandemi Covid-19. Pada tanggal 22 Maret 2020 total pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 514 orang, meninggal 48 orang dan berhasil sembuh 29 orang. Penderita yang positif Covid-19 ini tersebar di 20 propinsi.
Dari berbagai proyeksi dan permodelan yang dilakukan, jumlah penderita Covid-19 diperkirakan bisa mencapai 8.000-11.000 yang diperkirakan terjadi pada bulan Mei. Meskipun pemerintah sudah menyiapkan berbagai hal terutama infrastruktur dan SDM untuk menghadapi titik puncak dari pandemi Covid-19 ini, namun dampak terhadap kehidupan masyarakat tidak bisa dielakkan.
Dengan sebaran dampak yang cukup serius tersebut, maka Covid-19 akan menganggu agenda-agenda nasional dalam waktu dekat. Proses penanganan dan pemulihan Covid-19 memerlukan waktu yang tidak sebentar. Namun mengingat kepentingan penanganan Covid-19 adalah demi keselamatan rakyat maka harus menjadi prioritas utama.
Salah satu agenda nasional yang diperkirakan akan terganggu dengan pandemi Covid-19 adalah Pilkada Serentak 2020. Pilkada serentak 2020 dilakukan di 270 daerah pada pada tanggal 23 September 2020. Rincian dari pilkada serentak tersebut terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Pesta demokrasi ini sekarang terancam penyelenggaraannya karena pandemi Covid-19.
Pemerintah harus segera menyiapkan berbagai skenario terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini yang berhadapan dengan situasi darurat karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 20 propinsi di Indonesia. Opsi untuk tetap menyelenggarakan pilkada tepat waktu atau mundur hingga suasana membaik harus dipertimbangkan.
Tentu saja jika melihat kepentingan Pikada Serentak 2020 dibandingkan dengan penanganan Covid-19, maka menjadi wajar jika Pilkada Serentak 2020 ditunda. Strategi pemerintah untuk mengkomunikasikan apapun keputusan Pilkada 2020 kepada masyarakat sangat penting mengingat kepentingan masyarakat yang cukup tinggi kepada.
Pandemi Covid-19 menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama bagi agenda nasional seperti Pilkada serentak 2020. Dengan pengalaman pemerintah dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat maka jika Pilkada 2020 harus ditunda maka keputusan terseut harus didukung. (26/*).
*) Penulis adalah, Analis kebijakan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Indonesia sebagai negara yang terdampak pandemi Covid-19. Pada tanggal 22 Maret 2020 total pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 514 orang, meninggal 48 orang dan berhasil sembuh 29 orang. Penderita yang positif Covid-19 ini tersebar di 20 propinsi.
Dari berbagai proyeksi dan permodelan yang dilakukan, jumlah penderita Covid-19 diperkirakan bisa mencapai 8.000-11.000 yang diperkirakan terjadi pada bulan Mei. Meskipun pemerintah sudah menyiapkan berbagai hal terutama infrastruktur dan SDM untuk menghadapi titik puncak dari pandemi Covid-19 ini, namun dampak terhadap kehidupan masyarakat tidak bisa dielakkan.
Dengan sebaran dampak yang cukup serius tersebut, maka Covid-19 akan menganggu agenda-agenda nasional dalam waktu dekat. Proses penanganan dan pemulihan Covid-19 memerlukan waktu yang tidak sebentar. Namun mengingat kepentingan penanganan Covid-19 adalah demi keselamatan rakyat maka harus menjadi prioritas utama.
Salah satu agenda nasional yang diperkirakan akan terganggu dengan pandemi Covid-19 adalah Pilkada Serentak 2020. Pilkada serentak 2020 dilakukan di 270 daerah pada pada tanggal 23 September 2020. Rincian dari pilkada serentak tersebut terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Pesta demokrasi ini sekarang terancam penyelenggaraannya karena pandemi Covid-19.
Pemerintah harus segera menyiapkan berbagai skenario terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini yang berhadapan dengan situasi darurat karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 20 propinsi di Indonesia. Opsi untuk tetap menyelenggarakan pilkada tepat waktu atau mundur hingga suasana membaik harus dipertimbangkan.
Tentu saja jika melihat kepentingan Pikada Serentak 2020 dibandingkan dengan penanganan Covid-19, maka menjadi wajar jika Pilkada Serentak 2020 ditunda. Strategi pemerintah untuk mengkomunikasikan apapun keputusan Pilkada 2020 kepada masyarakat sangat penting mengingat kepentingan masyarakat yang cukup tinggi kepada.
Pandemi Covid-19 menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama bagi agenda nasional seperti Pilkada serentak 2020. Dengan pengalaman pemerintah dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat maka jika Pilkada 2020 harus ditunda maka keputusan terseut harus didukung. (26/*).
*) Penulis adalah, Analis kebijakan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020