Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang seluruh pejabat dan pegawai negeri sipilnya menerima dari siapapun dan memberi parcel Idul Fitri sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pejabat yang menerima dan memberi parcel dalam aturan dan perundang-udangan yang berlaku merupakan salah satu bentik gratifikasi yang bisa mengarah kepada kasus korupsi dan suap, maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh PNS khususnya pejabat tidak menerima dan memberikan parcel dalam bentuk apapun," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi kepada Antara, Rabu.
Menurut Fahmi, jika ada pejabat yang menerima parcel walaupun dari teman atau sahabatnya lebih baik dilaporkan dan menolaknya, walaupun parcel itu diberikan sebagai ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika pejabat menerima parcel akan menjadi permasalahan di kemudian hari karena persepsi di masyarakat selalu berbeda.
Maka dari itu, dari pada menjadi permasalahan lebih baik pejabat yang menerima parcel mengembalikan lagi dan menolaknya serta menjelaskan kepada yang memberi bahwa sebagai abdi negara dilarang dan tidak layak menerima parcel. Selain itu, pemberian parcel juga dilarang karena bisa mengarah kepada kasus gratifikasi.
"Harga parcel yang tidak seberapa, tetapi bisa menjadi masalah besar dan bisa terjerat kasus gratifikasi. Untuk itu, lebih baik menolak dari para mendapatkan masalah dan kami juga sudah mengeluarkan imbauan terkait permasalahan parcel ini dan diyakini seluruh pejabat dan PNS sudah mengetahui aturannya," tambahnya.
Fahmi mengatakan permasalahan parcel ini setiap mendekati lebaran kerap menjadi permasalahan walaupun si pemberinya berniat baik, tetapi tetap saja karena sebagai pejabat publik dan PNS sudah mempunyai aturan yang tegas tentang larangan menerima parcel dalam bentuk apapun.
Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh pejabat untuk selalu berkoordinasi agar tidak salah langkah dalam mengambil suatu keputusan seperti menerima dan memberi parcel. "Kami pun selalu memberikan peringatan kepada seluruh PNS dan pejabat untuk selalu berhati-hati menerima suatu barang dari siapapun, jangan sampai karena barang yang tidak seberapa harus berhadapan dengan hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Pejabat yang menerima dan memberi parcel dalam aturan dan perundang-udangan yang berlaku merupakan salah satu bentik gratifikasi yang bisa mengarah kepada kasus korupsi dan suap, maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh PNS khususnya pejabat tidak menerima dan memberikan parcel dalam bentuk apapun," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi kepada Antara, Rabu.
Menurut Fahmi, jika ada pejabat yang menerima parcel walaupun dari teman atau sahabatnya lebih baik dilaporkan dan menolaknya, walaupun parcel itu diberikan sebagai ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika pejabat menerima parcel akan menjadi permasalahan di kemudian hari karena persepsi di masyarakat selalu berbeda.
Maka dari itu, dari pada menjadi permasalahan lebih baik pejabat yang menerima parcel mengembalikan lagi dan menolaknya serta menjelaskan kepada yang memberi bahwa sebagai abdi negara dilarang dan tidak layak menerima parcel. Selain itu, pemberian parcel juga dilarang karena bisa mengarah kepada kasus gratifikasi.
"Harga parcel yang tidak seberapa, tetapi bisa menjadi masalah besar dan bisa terjerat kasus gratifikasi. Untuk itu, lebih baik menolak dari para mendapatkan masalah dan kami juga sudah mengeluarkan imbauan terkait permasalahan parcel ini dan diyakini seluruh pejabat dan PNS sudah mengetahui aturannya," tambahnya.
Fahmi mengatakan permasalahan parcel ini setiap mendekati lebaran kerap menjadi permasalahan walaupun si pemberinya berniat baik, tetapi tetap saja karena sebagai pejabat publik dan PNS sudah mempunyai aturan yang tegas tentang larangan menerima parcel dalam bentuk apapun.
Selain itu, pihaknya meminta kepada seluruh pejabat untuk selalu berkoordinasi agar tidak salah langkah dalam mengambil suatu keputusan seperti menerima dan memberi parcel. "Kami pun selalu memberikan peringatan kepada seluruh PNS dan pejabat untuk selalu berhati-hati menerima suatu barang dari siapapun, jangan sampai karena barang yang tidak seberapa harus berhadapan dengan hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014