Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jawa Barat, membatasi permohonan paspor terhitung mulai Selasa, (24/3) hingga batas waktu yang nanti akan dikonfirmasi kembali dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Layanan hanya diberikan kepada pemohon dengan prioritas kebutuhan mendesak seperti sakit yang mengharuskan berobat ke luar negeri dan orang yang mempunyai kepentingan tidak bisa ditunda, namun hal itu dengan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Adi Haryadi, Selasa.

Menurutnya, pembatasan pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Keimigrasian Nomor: IMI- GR.01.01-2114 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Imigrasi gandeng TNI dan Polri awasi orang asing cegah COVID-19
Baca juga: Langgar aturan keimigrasian Indonesia, WNA Mesir terancam hukuman lima tahun penjara

Selain itu dalam surat edaran memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa apabila izin tinggalnya melewati batas waktu atau overstay dan tidak akan dikenakan sanksi atau denda.

Maka dari itu dalam pelayanan paspior akan ada pejabat struktural yang menentukan dan menilai pentingnya permohonan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan kembali mensosialisasikan jika pelayanan kembali dibuka untuk umum.

"Kami harap warga paham dan mengerti dengan kondisi seperti sekarang ini dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dari penyebaran virus corona atau COVID-19 yang bisa menginsfeksi siapa saja," tambahnya.

Baca juga: Anggota TNI-Polri di Sukabumi diberi pengetahuan cara sederhana cegah COVID-19

Adi mengatakan pihaknya juga menyediakan layanan informasi melalui aplikasi whatapps di nomor 08111115945 dan hotline di nomor 0266 243900, layanan komunikasi ini jika ada pemohon yang sakit dan situasi mendesak tidak bisa ke imigrasi, sehingga petugas kantor imigrasi yang akan datang ke rumahnya.

Lanjut dia, semenjak merebaknya COVID-19 pemohon paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi menurun drastis hingga 80 persen, terhitung sejak dua pekan terakhir ini yang biasanya dalam sehari ada 120 warga yang membuat permohonan paspor sekarang hanya 20 orang

Di sisi lain, pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi Sukabumi seperti pemeriksaan suhu tubuh bagi semua pegawai dan pemohon yang masuk, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir, masker, sarung tangan dan antiseptik.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020