Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengurangi pelayanan berpotensi pengumpulan massa guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Pelayanan di Disdukcapil yang dapat terjadi potensi berkumpulnya massa adalah, pencetakan KTPE (kartu tanda penduduk elektronik) dan akte kelahiran," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bogor, Sujatmiko, di Balai Kota Bogor, Senin.

Menurut Sujatmiko, pengurangan pelayanan KTPE dan akte kelahiran ini, dilakukan mulai Senin ini, hingga dua pekan ke depan, yakni 16-28 Maret 2020.

Baca juga: Pemkot Bogor liburkan kegiatan belajar di sekolah selama dua pekan
Baca juga: Wali Kota Bogor terbitkan surat edaran terkait pencegahan COVID-19

Pelayanan pencetakan KTPE yang bisa mencapai 700 lembar per hari akan dikurangi menjadi sekitar 250 lembar per hari, sedangkan penerbitan akte kelahiran yang biasanya mencapai 100 akte per hari akan dikurangi menjadi sekitar 50 akte per hari.

Sujatmiko menjelaskan, pencetakan blanko KTPE dengan berbagai permintaan, baik pencetakan KTPE baru atau diminta karena rusak dan hilang. "Banyak warga yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan KTPE," katanya.

Sedangkan untuk akte kelahiran, menurut dia, rata-rata permintaan sekitar 100 unit per hari. "Mulai hari Senin ini, kami akan menguranginya separuh," katanya.

Baca juga: Bima Arya akan berstatus ODP setelah kembali dari luar negeri
Baca juga: Bogor Half Marathon 2020 ditunda untuk kurangi risiko corona

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Sedangkan Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1075 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, 15 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut, mengatur antara lain, agar meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di institusi pendidikan di semua tingkatan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK/MA maupun Pendidikan non-formal, selama dua pekan pada 16-28 Maret 2020.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020