Karawang, (Antaranews Bogor) - Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa, berhasil melakukan eksekusi lahan di wilayah Telukjambe Barat dengan pengawalan ribuan Brimob Polda Jabar dan Mabes Polri.

Pantauan Antara, untuk menuju lahan yang akan dieksekusi tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Karawang dikawal ribuan personel Brimob dan Dalmas.

Selain itu, proses eksekusi lahan sengketa antara warga dengan PT SAMP tersebut juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian yang menggunakan kendaraan baracuda dan "watercanon".

Pembacaan surat eksekusi di beberapa titik sekitar Kecamatan Telukjambe Barat itu dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang Ahmad Komarudin.

Setelah dilakukan pembacaan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT SAMP tersebut, petugas dari Pengadilan Negeri Karawang memasang patok dan plang kalau tanah tersebut dikuasai PT SAMP.

Eksekusi lahan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/ 2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.

Di beberapa titik eksekusi, terjadi perlawanan dari warga setempat. Bahkan, petugas terpaksa menyemprotkan "watercanon" dan menembakkan gas air mata ke arah warga untuk membubarkan massa saat memblokadi jalur akses menuju lahan eksekusi.

Menurut Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang Ahmad Komarudin, dengan dibacakannya eksekusi lahan tersebut, maka lahan yang sudah disengketakan selama puluh tahun lalu kini sah milik PT SAMP.

"Jika ada pihak di luar yang telah ditentukan hendak menguasai lahan itu, maka berarti melawan ketentuan hukum," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014