Presiden RI Joko Widodo dikutip cnnindonesia.com menyatakan pemekaran wilayah Papua yakni untuk daerah Papua Selatan dan Papua Tengah merupakan aspirasi yang muncul dari bawah dan saat ini terus dilakukan kajian mendalam dalam rangka untuk kebaikan rakyat Papua. Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mendukung proses pemekaran provinsi di wilayah Papua sebagai upaya penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat. Hal tersebut merupakan solusi konkret untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Wacana pemekaran wilayah di Papua bergulir usai beberapa tokoh adat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, awal September 2019. Mereka mengusulkan pemekaran lima wilayah provinsi baru agar jumlah daerah di Papua sesuai tujuh wilayah adat. Namun, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Ketua MRP Timotius Murib menegaskan bahwa penambahan wilayah tingkat satu yang baru di Papua bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat Papua selama ini. Bahkan menurutnya, wacana pembentukan provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.

MRP merupakan lembaga resmi Negara yang khusus ada di Papua dan mempunyai kewenangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Sehingga, pernyataan Ketua MRP tersebut cenderung mengarah pada sentimen negatif terhadap upaya pemerintah pusat untuk kesejahteraan rakyat Papua.

Padahal, Presiden Jokowi pada periode kedua kepemimpinan nampaknya semakin serius ingin membuktikan prioritas utama bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Pada periode pertama kepemimpinannya, Presiden Jokowi melalui komitmen Nawa Cita telah membuktikan program pembangunan daerah di kawasan Papua dan Papua Barat menjadi prirotas utama yang harus dilakukan. Pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan terus berupaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Papua, salah satunya melalui pembangunan perekonomian di Pulau Papua serta mengakomodir aspirasi masyarakat asli Papua.

Sebagian masyarakat Indonesia masih memahami masalah di Papua hanya terbatas persoalan diskriminasi masyarakat asli Papua. Padahal, menciptakan kondisi sosial yang kondusif bagi masyarakat asli Papua dapat menjadi kunci untuk mempertahankan stabilitas keamanan di Pulau Papua. Peranan masyarakat sipil dalam menciptakan suasana kondusif di Papua menjadi hal yang paling utama dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat di Papua. Setidaknya, peran utama masyarakat sipil melalui rekonstruksi sosial di tingkat individu maupun tingkat kolektif dengan pelibatan unsur-unsur adat di Papua.

Presiden Jokowi menyatakan rakyat Papua tidak hanya membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, jembatan, dan pelabuhan, tetapi juga butuh didengar dan diajak bicara. Persoalan pemekaran wilayah pun masih dilakukan kajian mendalam karena saat ini pun masih moratorium untuk pemekaran wilayah baru. Namun apabila itu memang untuk kepentingan masyarakat Papua kenapa tidak diprioritaskan.

Pada dasarnya usaha pemekaran suatu daerah menjadi dua atau lebih tidak dilarang, selama didukung oleh keinginan sebagian besar masyarakat dan memenuhi persyaratan adminstratif, teknis dan fisik wilayah. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah diuraikan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan maupun penggabungan daerah dilakukan atas dasar pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan pengelolaan potensi wilayah dan meningkatkan keamanan dan ketertiban. Pada perkembangannya, Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan NKRI.

Namun demikian, implikasi politik yang harus dipertimbangkan dari kebijakan penataan daerah otonom yang menyangkut pemekaran wilayah adalah kemungkinan terjadinya konflik antar daerah yang menyangkut batas-batas teritorial yang biasanya ada kaitan dengan wilayah potensi sumber daya alam. Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan rentang kendali manajemen pemerintahan. Dengan kondisi geografis yang beragam, kemampuan koordinasi dan aksesibilitas pelayanan akan berbeda. Semakin luas suatu daerah, akan semakin sulit rentang kendalinya.

Untuk itu, proses pemekaran yang dilakukan semua elemen masyarakat menjadi titik awal terhadap suatu proses yang baru dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dalam melakukan percepatan pembangunan nantinya, disarankan kepada Pemerintah agar ada suatu sinergitas dengan Tokoh Adat, Pemimpin Gereja yang melibatkan kearifan lokal setempat dalam menyikapi persoalan ekonomi, ketersediaan lapangan pekerjaan maupun penempatan aparat keamanan. Pemerintah sebainya memprioritaskan terlebih dahulu ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni nantinya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah otonomi yang baru. (54/*).

Pewarta: Oleh: Iqbal Fadillah *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020