Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi menunda pembuatan paspor untuk puluhan warga yang melakukan pendaftaran baik berasal dari Kota/Kabupaten Sukabumi maupun Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 2020 ini.

"Pada Januari ada 24 dan Februari 22 pendaftar yang ditunda pembuatan paspornya, ini dikarenakan beberapa hal," kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Hiba Riansyah di Sukabumi, Sabtu.

Baca juga: Larangan umrah tidak berdampak pada pelayanan pembuatan paspor di Sukabumi

Menurutnya, penundaan pembuatan paspor bagi puluhan pendaftar atau pemohon tersebut dikarenakan belum membayar, tidak lengkap persyaratan dan ada juga yang dicurigai sebagai calon pekerja migran ilegal.

Kebijakan penundaan tersebut diketahui pada saat sesi wawancara, biasanya pemohon saat ditanyakan alasan membuat paspor berbelit, tidak jelas dan mencurigakan. Maka dari itu, pihaknya mengambil keputusan bahwa pemohon ditunda dahulu membuat paspornya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi panggil puluhan perusahaan pekerjakan TKA

Selain itu, langkah yang dilakukan pihaknya ini untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan paspor untuk kepentingan ilegal di negara tujuan pemberangkatan. Paling banyak ditemukan pemohon yang hendak bekerja di luar negeri dengan alasan membuat paspor untuk kunjungan atau wisata, tetapi kenyataan digunakan untuk menjadi pekerja migran ilegal.

"Penundaan ini bukan berarti kami mempersulit, tapi merupakan persyaratan dan peraturan terkait pembuatan paspor. Jika pemohon syaratnya lengkap, alasan jelas dan tidak berbelit atau mencurigakan saat sesi wawancara maka pembuatannya hanya tiga hari kerja saja dan untuk pembayarannya pun langsung ditransfer ke bank yang sudah bekerjasama dengan kami atau melalui Kantor Pos," tambahnya.

Baca juga: Imigrasi antisipasi penyebaran Covid-19 yang dibawa TKA

Mayoritas pembuat paspor yang berada di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk umrah, namun di sisi lain Hiba mengatakan pasca-Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan peraturan pelarangan umrah atau ziarah dari berbagai negara khususnya Indonesia, tidak mempengaruhi terhadap pelayanan pembuatan paspor. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020