Perumahan Spring Garden Residence di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat disegel para penghuninya yang kesal lantaran menganggap tidak ada penanganan serius dari pihak pengembang terkait permasalahan banjir.

"Pada tahun 2020 ini sudah dua kali warga mengalami banjir dengan ketinggian air mencapai sepinggang orang dewasa. Mirisnya, tidak ada bala bantuan dari pihak pengembang dan pemerintah setempat," kata perwakilan Warga Spring Garden Muzahid Akbar Hayat, Sabtu.

Baca juga: Bantuan dapur umum sangat dibutuhkan korban banjir di Kota Bekasi

Dia mengatakan banjir yang melanda perumahannya itu sudah terjadi sejak tahun 2016 dan terus dialami warga setempat hingga Februari 2020 ini. Setidaknya sudah 15 kali sejak perumahan itu telah dapat dihuni pada tahun 2016 silam.

"Mediasi sudah dilakukan dari tahun 2017, di tahun 2020 sudah dilakukan 2 kali mediasi namun tidak ada tindakan nyata dari developer," kata Akbar.

Atas dasar itu warga menekan enam tuntutan kepada pihak pengembang yaitu PT Pacific Exintraco yang merupakan bagian dari PT Gapura Prima. Pertama, melakukan mitigasi bencana seperti perahu karet dan dapur umum.

Baca juga: Lahan sempadan Kali Bekasi di PGP Bekasi bakal disulap mirip Banjir Kanal Timur

Kedua, menuntut ganti kerugian banjir yang terjadi di tanggal 1 Januari 2020 dan 25 Februari 2020 dengan total keseluruhan Rp5 miliar. Ketiga, menuntut penyelesaian permasalahan banjir yang terjadi di setiap tahun.

Keempat, warga atau penghuni Spring Garden Residence menuntut kejelasan sertifikat tanah yang sampai saat ini belum jelas. Kelima, menekan pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum terealisasi.

"Dan terakhir kami meminta kepada pengembang untuk menghentikan penjualan rumah sampai permasalahan banjir terselesaikan," katanya.

Baca juga: PLN kirim 451 personel ke lokasi banjir di Kota dan Kabupaten Bekasi

Akbar mengungkapkan tuntutan warga itu didasari lantaran pihak pengembang telah menjanjikan apa yang telah dibahas dalam setiap mediasi bersama warga namun pada faktanya tidak ada satupun dari enam poin itu yang direalisasikan sejak tahun 2017 lalu.

"Warga SGR sepakat jika tidak ada tindak lanjut, maka akan memproses ke jalur hukum," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020