Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana menaikkan honor ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) pada Tahun 2021.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan besaran honor yang diterima ketua RT/RW saat ini senilai Rp700 ribu sebulan akan dinaikkan menjadi Rp1 juta mulai tahun depan.

"Saya akan genapkan menjadi Rp1 juta mulai tahun depan dengan harapan kinerja mereka semakin optimal dalam membantu tugas sebagai pelayan masyarakat," kata Eka di Bekasi, Kamis.

Dia menjelaskan sebagai ujung tombak sektor pelayanan masyarakat, kesejahteraan para ketua RT/RW perlu diperhatikan sebagai salah satu stimulus kerja.

Baca juga: Reses DPRD Bekasi berhasil jaring 9.883 usulan kegiatan
Baca juga: Bantu korban banjir di Bekasi, 800 petugas dikerahkan

Eka juga menyebut ketua RT/RW mempunyai peranan penting dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan secara maksimal.

"Merekalah yang mempunyai pelayanan 24 jam bagi masyarakat. Kerjanya full dan perannya sangat penting sehingga patut untuk kami perhatikan," ucapnya.

Rencana kenaikan honor itu disuarakan pertama kali oleh para kepala desa yang diteruskan ke camat hingga sampai ke dirinya dan selanjutnya akan diajukan saat pembahasan anggaran Tahun 2021.

"Saya berharap DPRD mau menyetujuinya saat pembahasan anggaran nanti karena setiap kebijakan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus melalui persetujuan legislatif," kata Eka.

Baca juga: Bekasi menyiapkan sistem e-Marketplace pengadaan mamin dan ATK
Baca juga: Tingkat kepatuhan wajib pajak Kabupaten Bekasi mencapai 55 persen

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menyambut baik usulan kenaikan honor ketua RT/RW itu mulai tahun depan.

"Saya rasa ini positif sebagai rangsangan kerja mereka agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, tentu kami akan support selama tidak membebani keuangan daerah, kami pasti dukung," kata Aria.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020