Karawang (Antaranews Bogor) - Ratusan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berunjuk rasa menolak rencana eksekusi lahan sengketa di wilayah Telukjambe Barat, dengan memblokir jalan raya Ahmad Yani, depan Pengadilan Negeri setempat, Jumat.

Seorang pengunjukrasa, Moris Moy Purba, disela aksi unjuk rasa di Karawang, Jumat mengatakan pihaknya bersama warga terus menolak rencana eksekusi lahan di wilayah Telukjambe Barat, karena itu merupakan lahan milik warga, bukan milik PT SAMP.

"Selama ini kami bersama warga taat atas hukum dan melakukan perlawanan dalam batas kewajaran. Warga akan mempertahankan tanah miliknya," kata dia.

Aksi blokir jalan dengan membakar ban dan ranting pohon terjadi di dua arah jalan raya Ahmad Yani. Sehingga kondisi jalan raya Ahmad Yani depan Pengadilan Negeri Karawang tidak bisa dilintasi pengendara.

Kondisi tersebut juga mengakibatkan kemacetan di sejumlah titik jalan yang menjadi jalur pengalihan arus, seperti di Pertigaan RMK dan jalur perumahan Karang Indah.

Ketegangan antara kepolisian dengan para pengunjuk rasa sempat terjadi saat petugas meminta pengunjukrasa memadamkan api yang sudah menyala ditengah jalan raya Ahmad Yani.

Tetapi setelah dilakukan lobi dengan koordinator lapangan pengunjukrasa, akhirnya petugas berhasil memadamkan api tanpa dihalang-halangi pengunjukrasa.

Unjuk rasa dengan memblokir jalan raya itu terjadi menyusul adanya rencana Pengadilan Negeri Karawang yang akan mengeksekusi lahan sengketa di wilayah Telukjambe Barat.

Lahan yang akan dieksekusi itu sendiri merupakan lahan yang sudah dalam sengketa antara warga dengan PT SAMP. Proses sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Di tengah kasus sengketa lahan antara warga dengan PT SAMP yang masih bergulir dengan keputusan timpang tindih, Pengadilan Negeri Karawang justru mengeluarkan surat eksekusi atas lahan yang dimenangkan oleh PT SAMP. Karenanya, ia bersama warga akan menolak rencana eksekusi itu.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014