Jakarta (Antaranews Bogor) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia bersama Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahaan (Kemitraan) terus mendorong adanya kerja sama antara unit manajemen hutan dengan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan guna menyelesaikan terjadinya konflik.

Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa di Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa hal tersebut mengemuka dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Arangan Hutan Lestari (AHL) dan Kemitraan yang difasilitasi oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Ia menjelaskan bahwa pada MoU yang dihadiri Staf Ahli Menteri Kehutanan bidang Hubungan Antar-Lembaga sekaligus Ketua Working Group Pemberdayaan Hudoyo, Direktur PT AHL Rendra Hertiadhi, dan Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan APHI Bambang Widyantoro pada Senin (9/6) itu semua pihak berkomitmen untuk mendorong para pemegang izin pemanfaatan hutan menerapkan skema kemitraan kehutanan sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan.

Selain itu, juga untuk menyelesaikan konflik sumber daya serta meningkatkan kapasitasmasyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah dalammewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan itu Staf Ahli Menhut Bidang Hubungan Antar-Lembaga Hudoyo menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Permenhut No. 39/2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan sebagai landasan kewajiban pemegang izin dan pengelola hutan untuk bermitra dengan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

"Kemenhut telah menerbitkan aturan kemitraan kehutanan, kalau aturan ini tidak tepat maka dapat diganti lagi, berdasarkan pembelajaran yang sedang dilakukan ini," katanya.

Harapannya, kata dia, dengan kerja sama tersebut akan didapatkan pembelajaran yang bagus untuk perbaikan tata kelola pembangunan kehutanan.

Ketua bidang Sosial dan Lingkungan APHI Bambang Widyantoro mengakui bahwa salah satu permasalahan besar pemanfaatan dan pengelolaan hutan oleh perusahaan adalah permasalahan sosial.

"Khususnya konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitarnya," katanya.

Ia bahkan menyebut permasalahan sosial mengambil porsi sampai 40 persen dari biaya produksi sehingga harus dapat ditangani dengan baik.

Selama ini, kata dia, ada dua pendekatan yang berkembang yaitu "security approach" (keamanan) dan "welfare approach" (kesejahteraan).

Menurut dia implementasi kemitraan kehutanan di PT AHL apakah menggunakan "welfare approach" atau

gabungan antara dua pendekatan tersebut nanti dapat dilihat bersama.

"APHI mendukung implementasi Permenhut P.39/2013 dan sedang membangun beberapa model kemitraan kehutanan, bekerja sama dengan beberapa pihak," katanya.

Ke depan, katanya, APHI akan melanjutkan pembangunan model yang lebih baik, yang mengakomodasi perbaikan dari sisi sosial dan lingkungan.

Sementara itu, Dirut PT AHL Rendra Hertiadhi menyatakan bahwa inisiasi skema kemitraan kehutanan didasari untuk mendapatkan areal efektif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.

Saat ini, disampaikannya bahwa sekitar 90 persen areal kerja PT AHL telah diokupasi oleh masyarakat menjadi kebun-kebun tanaman karet.

"Semangat group perusahaan kami adalah bekerja bersama masyarakat, tanpa perlu menciptakan konflik," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan kegiatan kemitraan dengan masyarakat, di mana saat ini telah ditandatangani perjanjian kemitraan dengan masyarakat pada lebih kurang 500 ha, sedang proses penandatanganan di 500 ha lagi dan target sampai akhir tahun 2014 dapat ditandatangani perjanjian kemitraan dengan masyarakat setempat seluas lebih kurang 1.500 ha.

Pihaknya mengharapkan kerja sama dengan lembaga Kemitraan itu akan menghasilkan "white paper" atau pedoman yang dapat digunakan oleh unit manajemen hutan lainnya, yang mengalami permasalahan yang sama.

Sedangkan Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, baik melalui skema HKm (hutan kemasyarakat), hutan desa dan kemitraan kehutanan sebagai bagian untuk mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

"Kemitraan percaya bahwa pembangunan yang baik dapat dicapai jika ada kerja sama antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil," katanya.

Karena itu, pihaknya sangat mendukung kerja sama tersebut dengan harapan hasilnya akan dapat menjadi model untuk implementasi Permenhut P.39/2013 mengenai pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan.

Project Officer MoFor Kemitraan Gladi Hardiyanto menambahkan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan diyakini berkontribusi pada peningkatan kapasitas masyarakat dan perusahaan serta mengurangi konflik sumber daya hutan.

Selain itu, ke depan skema ini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjamin pengelolaan hutan yang lestari.

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014