Bogor (Antaranews Bogor) - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, kembali melakukan penangkapan terhadap 11 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, salah satunya adalah oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Paledang.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, penangkapan 11 tersangka pengedar narkoba tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung selama lima hari mulai dari 1-5 Juni 2014.

"Dari 11 tersangka yang kita amankan berasal dari berbagi profesi mulai dari supir angkot, swasta, pekerja lepas bahkan ada pegawai di salah satu lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolres Bogor dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Kamis.

Kapolres menjelaskan, tersangka petugas Lapas tersebut berinisial J.D alias Jun.

Jun tertangkap bersama 10 tersangka lainnya dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Narkoba Polres Bogor Kota.

Menurut Kapolres, tersangka Jun bertindak sebagai kurir, mengedarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lapas.

"J ini mengatarkan barang dari dalam lapas berupa "handphone" yang di dalamnya telah disimpan sabu seberat 2 gram," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, barang tersebut diperoleh J dari salah satu narapidana berinisial E. Lalu diberikan kepada tersangka lainnya berinisial ALW yang berada di luar lapas.

Tersangka ALW yang menjadi pembeli dari luar merupakan residivis yang pernah ditahan selama 1 tahun untuk kasus pencurian.

"Kami sedang menyelidiki dan melakukan pendalaman peran E, apakah ada jaringan peredaran narkoba dalam Lapas," ujar Kapolres.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk memeriksa E, dan mencari tahu apakah peredaran itu berada dari dalam ke luar dan dari luar lapas ke dalam. Sejauh ini yang kami temukan barang diedarkan dari dalam lapas ke luar," ujar Kapolres.

Tersangka J mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ia hanya dititipkan barang dari tahanan bernama E dan mendapat upah sebesar Rp30.000.

J sudah bekerja sebagai regu pengaman Lapas Paledang sejak tahun 2000 mengaku tidak mengetahui adanya sabu yang disimpan dalam handphone yang ia berikan kepada orang di luar lapas.

Meski demikian, J juga mengakui bahwa di dalam lembaga pemasyarakatan tidak diperbolehkan adanya penggunaan handphone.

Sementara tersangka ALW yang berprofesi sebagai depcolektor dari salah satu lising, mengaku terdesa butuh uang untuk bensin motornya menerima tawaran seseorang yang dimintai untuk mengambil barang dari Lapas.

"Saya tidak tahu itu anggota polisi. Saya terdesak butuh duit buat beli bensin, karena malu minta terus ama istri. Saya terima tawarannya, saya dijanjiin diberi upah Rp50.000, saya ambil barang dari lapas itu HP (hendphone-red) ternyata ada barangnya (sabu)," ujar ALW tertunduk.

Bapak dua anak itu mengaku sudah insap, ia memang pernah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2000, tetapi sudah dua tahun terakhir berhenti, iapun sudah bekerja yang halal menjadi penagih hutang salah satu lising.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Andri Alam, menambahkan, jenis sabu yang diedarkan dari dalam Lapas Paledang tersebut memiliki kualitas yang bagus, untuk harga jualnya dengan berat 1 gram bisa mencapai Rp1,5 juta atau 1/4 gramnya Rp400.000.

Selain menangkap sejumlah pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 gram sabu dan 38 gram ganja kering siap edar, serta 22 butir pil psikotropika.

Para tersengka dijerat Undang-Undang nomo 35 Tahun 2009 tentang narkoba pasal 114 dan pasal 112 serta Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 59 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014