Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerja Sama (PPKK) Fisipol dan Gugus Tugas Papua (GTP) menyampaikan hasil kajian awal pemekaran Provinsi Papua Tengah di hadapan para bupati wilayah Papua, Rabu 29 Januari 2020, di Fisipol UGM.
Drs. Bambang Purwoko, M.A., (Ketua Gugus Tugas Papua UGM) mengatakan kajian ini merupakan kajian agenda setting kebijakan pemerintah yang diformulasikan secara mendetail dalam rangka mengatasi problematika pelik di tanah Papua. Menurutnya, studi yang dilakukan sejak awal tidak hanya untuk menjustifikasi usulan pembentukan provinsi baru, tetapi diletakkan dalam kerangka besar penanganan permasalahan di tanah Papua secara lebih komprehensif dalam bingkai Otonomi Khusus Papua. Hasil dan rekomendasi kajian ini bisa dijadikan model penataan daerah yang lebih luas, selain itu kajian pemekaran ini bukan hanya menjawab asiprasi masyarakat lokal, tetapi juga menjadi bagian integral dari kepentingan strategis nasional, khususnya bagi daerah yang memiliki tantangan dan persoalan serupa.
Salah satu peneliti Ahli Gugus Tugas Papua UGM, Dr. Gabriel Lele, menyebutkan beberapa persyaratan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Tengah memang masih belum terpenuhi. Kendati begitu, kondisi tersebut justru semakin menegaskan kondisi Papua yang membutuhkan intervensi serta instrumen khusus. Menurutnya, tanpa perlakuan khusus tersebut, Papua akan selamanya tertinggal.
Dalam perspektif kebutuhan, usulan pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah tidak hanya dilihat sebagai keniscayaan politik, tetapi juga menjadi keharusan secara sosial dengan terjadinya pertemuan antara aspirasi lokal dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, usulan pembentukan DOB di Papua menjadi kebutuhan yang mendesak untuk diwujudkan.
Upaya Pemerintah
Pada awal pemerintahannya, salah satu wacana yang digulirkan adalah pemekaran wilayah Papua. Presiden Joko Widodo menyatakan, pihaknya saat ini masih moratorium pembentukan provinsi baru di Papua. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya aspirasi dari beberapa pihak terkait hal tersebut.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua untuk menyerap asripasi yang disampaikan masyarakat. Adapun pemekaran wilayah itu di bumi Cenderawasih itu adalah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah. Presiden Joko Widodo menyebut Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sudah menerima secara resmi terkait aspirasi pemekaran di wilayah Papua. Adapun payung hukum pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Mendukung Pemekaran Papua
Pemerintah terus berupaya mewujudkan aspirasi masyarakat Papua untuk memekarkan Wilayah. Upaya tersebut patut untuk diapresiasi mengingat pemekaran wilayah dapat memperpendek rentang birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Membahas tentang Papua selalu memiliki sisi keunikan tersendiri. Dilihat dari suku dan ras, rakyat Bumi Cendrawasih ini memiliki bentuk fisik yang eksotis. Kiprahnya yang kental akan kebudayaan, membuat manusia-manusia Papua selalu menjadi sorotan. Mereka terkenal dengan nilai-nilai religius yang sarat akan pencerminan sebuah kehidupan. Kegotong-royongan serta kekompakannya patut diacungi jempol. Apalagi jika sudah bicara tentang sumber daya alamnya.
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Papua tentu menjadi daya tarik Papua terhadap dunia luar, tidak dipungkiri, jika pihak dunia luar juga menginginkan wilayah yang dinilai kaya ini. Masih terasa dalam ingatan, Papua menjadi viral seketika akan konflik-konfliknya. Semua akar masalah ditengarai memiliki satu alasan yakni, kemerdekaan Papua. Padahal rakyatnya saja memilih untuk tetap bersama NKRI.
Upaya pemerintah dalam menangani masalah ini membuahkan hasil. Mulai dari pengerahan aparat keamanan, upaya pendekatan termasuk beragam diskusi terkait konflik yang tak kunjung reda. Namun, kini Papua mulai tenang, semua berangsur menjadi lebih baik. Bahkan, sejumlah pembangunan disana tengah digiatkan, termasuk pemekaran wilayah Papua.
Oleh karena itu, kajian UGM dalam rangka mengatasi problematika pelik di tanah Papua, solusi pembentukan Derah Otonomi Baru (DOB), Papua Tengah dan Papua Selatan perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat. (23/*).
*) Penulis adalah, Pemerhati masalah Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Drs. Bambang Purwoko, M.A., (Ketua Gugus Tugas Papua UGM) mengatakan kajian ini merupakan kajian agenda setting kebijakan pemerintah yang diformulasikan secara mendetail dalam rangka mengatasi problematika pelik di tanah Papua. Menurutnya, studi yang dilakukan sejak awal tidak hanya untuk menjustifikasi usulan pembentukan provinsi baru, tetapi diletakkan dalam kerangka besar penanganan permasalahan di tanah Papua secara lebih komprehensif dalam bingkai Otonomi Khusus Papua. Hasil dan rekomendasi kajian ini bisa dijadikan model penataan daerah yang lebih luas, selain itu kajian pemekaran ini bukan hanya menjawab asiprasi masyarakat lokal, tetapi juga menjadi bagian integral dari kepentingan strategis nasional, khususnya bagi daerah yang memiliki tantangan dan persoalan serupa.
Salah satu peneliti Ahli Gugus Tugas Papua UGM, Dr. Gabriel Lele, menyebutkan beberapa persyaratan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Tengah memang masih belum terpenuhi. Kendati begitu, kondisi tersebut justru semakin menegaskan kondisi Papua yang membutuhkan intervensi serta instrumen khusus. Menurutnya, tanpa perlakuan khusus tersebut, Papua akan selamanya tertinggal.
Dalam perspektif kebutuhan, usulan pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah tidak hanya dilihat sebagai keniscayaan politik, tetapi juga menjadi keharusan secara sosial dengan terjadinya pertemuan antara aspirasi lokal dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, usulan pembentukan DOB di Papua menjadi kebutuhan yang mendesak untuk diwujudkan.
Upaya Pemerintah
Pada awal pemerintahannya, salah satu wacana yang digulirkan adalah pemekaran wilayah Papua. Presiden Joko Widodo menyatakan, pihaknya saat ini masih moratorium pembentukan provinsi baru di Papua. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya aspirasi dari beberapa pihak terkait hal tersebut.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua untuk menyerap asripasi yang disampaikan masyarakat. Adapun pemekaran wilayah itu di bumi Cenderawasih itu adalah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah. Presiden Joko Widodo menyebut Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sudah menerima secara resmi terkait aspirasi pemekaran di wilayah Papua. Adapun payung hukum pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Mendukung Pemekaran Papua
Pemerintah terus berupaya mewujudkan aspirasi masyarakat Papua untuk memekarkan Wilayah. Upaya tersebut patut untuk diapresiasi mengingat pemekaran wilayah dapat memperpendek rentang birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Membahas tentang Papua selalu memiliki sisi keunikan tersendiri. Dilihat dari suku dan ras, rakyat Bumi Cendrawasih ini memiliki bentuk fisik yang eksotis. Kiprahnya yang kental akan kebudayaan, membuat manusia-manusia Papua selalu menjadi sorotan. Mereka terkenal dengan nilai-nilai religius yang sarat akan pencerminan sebuah kehidupan. Kegotong-royongan serta kekompakannya patut diacungi jempol. Apalagi jika sudah bicara tentang sumber daya alamnya.
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Papua tentu menjadi daya tarik Papua terhadap dunia luar, tidak dipungkiri, jika pihak dunia luar juga menginginkan wilayah yang dinilai kaya ini. Masih terasa dalam ingatan, Papua menjadi viral seketika akan konflik-konfliknya. Semua akar masalah ditengarai memiliki satu alasan yakni, kemerdekaan Papua. Padahal rakyatnya saja memilih untuk tetap bersama NKRI.
Upaya pemerintah dalam menangani masalah ini membuahkan hasil. Mulai dari pengerahan aparat keamanan, upaya pendekatan termasuk beragam diskusi terkait konflik yang tak kunjung reda. Namun, kini Papua mulai tenang, semua berangsur menjadi lebih baik. Bahkan, sejumlah pembangunan disana tengah digiatkan, termasuk pemekaran wilayah Papua.
Oleh karena itu, kajian UGM dalam rangka mengatasi problematika pelik di tanah Papua, solusi pembentukan Derah Otonomi Baru (DOB), Papua Tengah dan Papua Selatan perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat. (23/*).
*) Penulis adalah, Pemerhati masalah Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020