Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta dunia industri tidak mensia-siakan kebijakannya mengenai Kampus Merdeka.

"Mohon jangan disia-siakan, karena dunia di luar perguruan tinggi bisa berpartisipasi dalam merancang 30 hingga 35 persen lulusan perguruan tinggi," ujar Nadiem pada penguatan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu.

Nadiem menjelaskan tiga poin dari kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkannya sebulan yang lalu tersebut berhubungan langsung dengan dunia industri.

Baca juga: Mendikbud akan dirikan empat pusat baru
Baca juga: Universitas Pancasila dukung penuh kebijakan 'Merdeka Belajar'

Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Program reakreditasi yang bersifat otomatis dan bersifat sukarela.

Kemudian kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Selanjutnya, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.

"Tiga poin tersebut yakni pembukaan prodi baru, keleluasaan bagi PTN untuk menjadi PTNBH, dan magang hingga tiga semester berkaitan langsung dengan dunia industri," terang dia.

Baca juga: Mendikbud: Keamanan gedung sekolah akan dicek mulai 2020
Baca juga: Kemendikbud pastikan rencana ganti Ujian Nasional akan terus berjalan

Persyaratan utama dari tiga poin tersebut yakni harus ada kemitraan dengan industri, ataupun perguruan tinggi kelas dunia. Nadiem memperkirakan akan banyak terjadi "pernikahan" massal antara industri dan perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem juga mengajak industri maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berpartisipasi dalam merancang program magang bagi mahasiswa.

PMMB Batch I tahun 2020 diikuti 4.608 mahasiswa dari 300 kampus dan melibatkan 124 BUMN. Para mahasiswa yang mengikuti program ini merasakan pengalaman nyata magang di BUMN secara penuh selama minimal enam bulan dan diakui sebanyak 18 23 SKS oleh PTN/PTS. Selain itu para mahasiswa itu juga mendapatkan uang saku bulanan dan sertifikat, baik sertifikat kompetensi maupun sertifikat industri.

Pewarta: Indriani

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020