Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan melibatkan Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih tunggakan pajak kepada wajib pajak.

"Kami akan melibatkan pihak kejaksaan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Nina Herlina di Purwakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kerja sama dengan kejaksaan itu dilakukan agar lembaga penegak hukum itu membantu pemkab memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Baca juga: Bapenda Purwakarta akan pasang tapping box

Keterlibatan Kejaksaan Negeri, katanya, akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini.

Pihaknya berharap dengan keterlibatan institusi penegak hukum ini para wajib pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

"Kami akui, selama ini realisasi pendapatan pajak seringkali tidak sesuai target. Kendalanya, masih banyak yang nunggak, makanya kami melibatkan pihak kejaksaan," kata dia.

Baca juga: Bapenda Purwakarta targetkan penerimaan pajak Rp256 miliar

Menurut dia, sebagai bentuk keseriusan, pemkab dengan kejaksaan telah melakukan penandatanganan kerja sama pada Senin (10/2).

"Jadi kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non-litigasi," kata Nina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengatakan, tujuan kesepakatan bersama itu adalah untuk menangani bersama masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Baca juga: Bapenda Purwakarta akan permalukan pelaku usaha nakal

Ia mencontohkan, bantuan hukum non-litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, yang menjadi salah satu jenis penerimaan pajak daerah.

Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020