Jakarta (Antaranews Bogor) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Lautan Luas Tbk tahun 2014 menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang 780 juta lembar saham perusahaan itu sebesar Rp33 per saham.

"Total nominal dividen yang dibagikan sebesar Rp25,74 miliar atau 30,1 persen dari laba bersih perusahaan," kata Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk Indrawan Masrin di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan dividen ini dibagikan kepada pemegang 780 juta saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Juni 2014 dan pembayaran dividen tersebut dilakukan mulai 2 Juli 2014.

"Para pemegang saham memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut dan untuk itu melakukan semua tindakan yang dianggap perlu," katanya.

Sedangkan sisa laba bersih sekitar Rp59,4 miliar telah disetujui untuk dicatat sebagai saldo laba. Selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, perseroan memperoleh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp85,4 miliar lebih.

Guna memenuhi ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar, Perseroan menyisihkan untuk dana cadangan Perseroan sebesar Rp200 juta.

RUPST tersebut juga menyetujui dan memutuskan beberapa keputusan, antara lain menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013.

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan menerima baik laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Selain itu juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas-tugasnya selama Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Sedangkan dalam RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada Rabu (21/5) diputuskan dan disetujui antara lain perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 3. Keduanya mengenai masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang semula tiga tahun menjadi lima tahun.

Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014