Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemirimuka Kota Depok Yaya Barhaya meminta Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, agar legawa atas putusan pengadilan tinggi yang menolak banding pemkot setempat perihal Pasar Kemirimuka.

"Ya, kami harap Pemkot Depok untuk legawa atas putusan tersebut, kemudian menerima putusan tersebut," kata Yaya di Depok, Sabtu.

Ia berharap pihak pemkot tidak melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung karena hanya menghabiskan waktu saja dan biaya.

"Kami minta Pemkot jangan melakukan Kasasi lagi, kasihan kami para pedagang dipingpong melulu atas kasus Kemirimuka. Jika melakukan kasasi, hanya mengulur waktu saja dan yang menjadi korban adalah para pedagang," katanya.

Baca juga: Pedagang harapkan eksekusi Pasar Kemiri muka segera dilakukan

Pedagang berharap masalah Pasar Kemirimuka selesai sesuai dengan putusan pengadilan sehingga kondisi pasar ini bisa dibenahi menjadi pasar yang bersih aman, nyaman, dan modern.

Hal senada dikatakan oleh tokoh masyarakat Beji Maryanto yang berharap menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi Bandung karena sudah kalah sembilan kosong atas kasus Pasar Kemirimuka.

"Ya, kami rasa Pemkot Depok jangan gengsi dan harus legawa atau menerima atas hasil sidang di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Maryanto.

Karena keputusan pengadilan memenangkan PT Petamburan Jaya Raya atau swasta, sepatutnya diterima dengan legawa agar permasalahan Pasar Kemirimuka terselesaikan.

"Biarin saja pihak swasta bersama para pedagang membangun Pasar Kemirimuka, gampang 'kan, biar enggak kayak pasar liar sekarang bau becek," katanya.

Gugatan banding Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya terkait dengan Pasar Kemirimuka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Hendropriyono and Associate Hukum Ade Putra mengatakan bahwa pembacaan putusan pada tanggal 16 Desember 2019. Majelis hakim ini  diketuai oleh Firzal Arzy di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dengan Banding Pemkot Depok ditolak di Pengadilan Tinggi Bandung, klien kami sudah menang 9-0 atas Pemkot Depok terkait dengan Pasar Kemirimuka," katanya.

Kasus ini bermula saat Pemkot Depok melalui bagian hukum melakukan gugatan kepada PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor Perkara 272/pdt/2018 terkait dengan Pasar Kemirimuka di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Namun, gugatan yang dilakukan pihak pemkot ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Depok karena sebelumnya Pemkot Depok melakukan hal yang sama yang ditolak juga oleh Pengadilan Negeri.

Baca juga: PN Depok tolak gugatan pedagang Pasar Kemirimuka

Setelah ditolak, pihak pemkot mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor perkara 517/PDT/2019/PT BDG Jo.Ternyata ditolak kembali bahkan Pengadilan Tinggi Bandung nomor Perkara 517/PDT/2019/PT BDG Jo.

Gugatan Perkara No 272/Pdt.G/2018/PN Depok bila dikaitkan dengan perkara No 36/Pdt.G/2009PN Bogor Tanggal 29 Maret 2010 Jo. No 256/Pdt/2010 mengenai subjek, objek putusan yang sebelumnya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Maka, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat menyetujui dan membenarkan putusan PN Kota Depok karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020