Sukabumi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi akan menyediakan tempat khusus untuk merehabilitasi anak yang menjadi korban kejahatan seksual atau pedofil untuk mempercepat penyembuhan si korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak dan dinas terkait agar kedepannya, kami bisa menyediakan tempat khusus untuk rehabilitasi anak yang menjadi korban kejahatan seksual," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein kepada Antara, Minggu.

Ia mencontohkan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh AS alias Emon kepada ratusan anak, untuk korbannya kami tempatkan di tempat khusus yang tidak terjamah oleh media dan umum yakni di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi. Terisolirnya tempat rehabilitasi itu untuk mempermudah proses penyembuhan trauma si anak.

Menurut Hanafie, nantinya tempat rehabilitasi tersebut akan disediakan sumber daya manusia yang ahli dibidangnya seperti psikolog, psikiater dan ditunjang dengan dokter dan petugas khusus.

Selain itu, untuk saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam memberikan terapi dan pedampingan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam seksual.

Lebih lanjut khusus untuk korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon, pihaknya saat ini terus memberikan perlindungan dan rehabilitasi terhadap para korban kasus tersebut sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahkan pihaknya akan memberikan pedampingan dan terapi kepada seluruh korban dan keluarganya sampai sembuh dari traumanya.

"Kami terus berupaya memberikan bantuan kepada para korban hingga sembuh dan juga saat ini kami tengah membuat model pencegahan dan penanggulangan aksi kejahatan seksual terhadap anak yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Diharapkan, tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Kota Sukabumi," tambahnya.

Sementara, Wali Kota Sukabumi, M Muraz secara tegas mengatakan pihaknya juga akan melakukan langkah hukum apabila ada oknum masyarakat yang menghina atau mencemoohi para korban kasus kejahataan yang dilakukan oleh Emon. Tindakan tegas ini karena hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Apabila ada oknum warga yang menghina dan mencemoohi korban atau keluarganya agar langsung diadukan kepada pihak kepolisian dan kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak instansi dan lembaga terkait khususnya dengan pihak kepolisian," kata Muraz.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014