DPRD Kabupaten Bogor kini menangani perkara sengketa lahan antara perusahaan MNC Land dengan warga Kampung Ciletuh Ilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sudah berangsur delapan tahun lamanya.

"Kita agendakan dengar pendapat. Tapi kalau beberapa tahapan tadi belum terpenuhi, mau nggak mau kita akan buat pansus (panitia khusus)," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.

Baca juga: Ketua DPRD berharap Presiden peduli masalah Kabupaten Bogor yang terlalu luas

Menurutnya, agenda dengar pendapat sudah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bogor dengan perwakilan warga Kampung Ciletuh Ilir di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis (30/1). Menurut Rudy setelah dengar pendapat, DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi permukiman yang menjadi sengketa.

"Supaya gamblang, ini bukan perkara 1 atau 2 hektare lho. Ini lahan ribuan hektare, jangan sampai menyiksa warga terus,” tuturnya.

Menurutnya, secara prinsipnya, warga tidak alergi terhadap investasi yang masuk. Hanya saja, masyarakat ingin kedua belah pihak saling menguntungkan.

Baca juga: DPRD Bogor temukan tiang pancang miring di proyek Taman Rp7,2 miliar

"Khususnya investor, mau akomodasi kepentingan warga. Ini harusnya nggak sulit, tapi lihat, efek pembangunan kok merugikan warga? Akses warga jadi banjir, ada pemagaran dan keluhan soal makam. Ini harus harus jadi perhatian MNC. Dan semua yang investasi ke Kabupaten Bogor," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Anggi Triana Ismail mengaku sudah menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, yang ingin mengetahui kronologis singkat dan secara umum antara warga dan perusahaan MNC Land.

"Di antaranya, ada tanah garapan warga yang mencapai ratusan ribu hektare belum ada ganti rugi. Kedua, ada klaim dari MNC soal kepemilikan tanah makam, yang sampai sekarang belum pernah menunjukan bukti, yang berakhir kisruh pada awal tahun 2019 warga dengan aparat," ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor bantah adanya anggaran belanja piring senilai Rp183 miliar

Anggi mengaku telah tiga kali melayangkan somasi atas nama warga ke MNC Land, namun tidak pernah pernah mendapat respons, hingga akhirnya mendapat perhatian dari DPRD.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020