Cikarang (Antaranews Bogor) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menilai usul kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 30 persen pada 2015 memberatkan kaum pengusaha.

"Usul itu disampaikan kaum buruh dalam agenda Hari Buruh Internasional 2014. Hal itu tentunya memberatkan pengusaha di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Darwoto di Cikarang, Kamis.

Menurutnya, kalangan pengusaha yang merasa keberatan dengan usul upah tersebut berasal dari sektor padat karya yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup banyak.

"Mungkin bagi sektor usaha padat modal, permintaan UMK tersebut masih bisa diatasi, tapi tentunya sangat memberatkan dan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja karena harus menaikkan ongkos produksi," katanya.

Jika permintaan kenaikan UMK sebesar 30 persen itu didasarkan karena adanya pasar bebas Asia Tenggara 2015, kata dia, upah buruh di Indonesia saat ini sudah layak jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Namun demikian, pihaknya menyerahkan usul kenaikan upah tersebut kepada mekanisme yang ada.

"Karena dalam penyusunan UMK akan dilihat mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, serta kemampuan perusahaan," katanya.

Pihaknya meminta seluruh tenaga kerja di Kabupaten Bekasi dapat lebih meningkatkan kinerja serta kemampuannya untuk lebih baik lagi.

"Bila kemapuan serta prilaku bekerjanya bisa lebih baik lagi, tentu perusahaan pun tidak akan menutup mata," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014