Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meringkus tersangka AP (24) yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis ganja di Kecamatan Karang Bahagia dan sekitarnya.

Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan tersangka AP ditangkap setelah anggotanya melakukan pengembangan perkara tindak pidana narkotika di wilayahnya.

"Ini merupakan pengembangan atas kasus peredaran ganja dengan tersangka Y (20) dan AO (18)," katanya di Cikarang, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Pepeng, pemilik 429 gram ganja diringkus polisi di Babelan Bekasi

Sebelumnya petugas berhasil meringkus kedua tersangka itu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Sukamantri RT 003/002 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia.

"Dan tersangka AP ini kita amankan tidak jauh dari rumah kontrakan tersangka Y dan AO. Perannya masih kita dalami sementara ini AP diduga kuat adalah pemasok ganja untuk Y dan AO," ungkapnya.

Baca juga: Kurir ganja 200 kilogram untuk pesta Tahun Baru ditangkap polisi

Dari tangan AP petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan gulungan kertas papir berisi ganja yang disimpan di dalam satu bungkus rokok.

"Petugas juga berhasil mengamankan satu paket daun ganja kering dengan berat bruto 195,8 gram serta satu unit telepon genggam dari tangan tersangka AP ini," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap AKH pengedar narkoba di Bekasi

Atas perbuatannya tersangka AP diduga telah melanggar tindak pidana penyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam dijerat ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Sukarman.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020