Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat malam, menanggapi laporan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020 yang diprakarsai Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna, Kompleks Lemhannas, Jakarta.

Baca juga: Jokowi nilai UU baru KPK tidak melemahkan

Firli menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja KPK dan ingin melaporkan juga sudah diatur oleh perundang-undangan.

"Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK," katanya.

Ia menyebutkan seandainya ada pegawai KPK, khususnya, yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran pasti dinilai oleh Dewas KPK.

"Kan ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya," kata Firli.

Baca juga: KPK memanggil Harun Masiku sebagai tersangka

Pada Rabu (15/1) malam, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Hingga Jumat (17/1) ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewas KPK.

Baca juga: KPK cari Harun Masuki, PDIP minta kadernya menyerahkan diri

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewas KPK, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020