Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus pemilik 429 gram ganja yang disimpan tersangka Stepen Arie alias Pepeng (36) di kediamannya Perum Victoria Permai, Jalan Raya Timaha, Blok D6 Nomor 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan barang bukti ganja 429 gram itu dibungkus dalam enam paket masing-masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 85 gram, dan 66 gram.

"Paket itu dibungkus dengan plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat," kata Sunardi, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Kurir ganja 200 kilogram untuk pesta Tahun Baru ditangkap polisi

Sunardi menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.

Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati aktivitas tersangka yang dicurigai warga mengedarkan narkoba jenis ganja adalah benar adanya.

Saat dimintai keterangan petugas, awalnya Pepeng enggan mengakui kalau dirinya mengedarkan ganja namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak.

Baca juga: Polisi tangkap AKH pengedar narkoba di Bekasi

"Kami menemukan paket ganja siap edar di kediaman tersangka. Dia menyembunyikan barang haram itu balik tempat tidurnya," kata Sunardi.
 
Tersangka Stepen Arie alias Pepeng (36) mendekam di tahanan Mapolrestro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Selain barang bukti ganja petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka untuk menimbang dan membuat paket ganja yang akan dijualnya. Petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Samsung yang kerap digunakan tersangka dalam bertransaksi narkoba.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik ganja itu dijualnya setelah ia mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Tersangka juga mengaku baru pertama kali menjual ganja.

"Urine tersangka juga positif jadi selain menjual tersangka juga pengguna aktif," ungkapnya.

Baca juga: Ada Yang Selundupan Ganja Di Lapas Bekasi

Petugas masih menelusuri jaringan tersangka sebab disinyalir jaringan tersangka besar, dikuatkan dengan temuan ganja kering yang diamankan petugas dalam jumlah relatif besar.

"Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka," kata Sunardi.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020