Polres Kabupaten Karawang menangkap 251 tersangka atau pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2019.

Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Minggu, mengatakan pada tahun 2019 pihaknya telah menangani 211 perkara penyalahgunaan narkoba dengan penyelesaian sebanyak 190 perkara.

Baca juga: Polisi Karawang sita 80 kilogram ganja dari penangkapan empat pengedar

Dikatakannya, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Karawang sepanjang tahun 2019 cenderung menurun jika dibandingkan tahun 2018.

"Pada tahun 2018 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 219 perkara dan angka penyelesaiannya sebanyak 219 perkara. Jadi kasusnya menurun," katanya.

Baca juga: Waspada, para bandar narkoba masuk desa

Dalam kasus narkoba, ada hal yang menonjol, yakni pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 75 kilogram, sabu sabu seberat 524 gram lebih dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika.

"Dari pengungkapan kasus itu, ada 27 tersangka yang terlibat," katanya.

Baca juga: 26 pengedar narkoba sekitar Karawang ditangkap

Menurut dia, sasaran peredaran kasus narkoba di wilayah Karawang umumnya kalangan buruh. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020