Sukabumi (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa hasil rapat pleno yang rencananya akan dilaksanakan dua hari Sabtu, 19/4 dan Minggu, 20/4 tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.

"Rapat pleno yang akan kami laksanakan besok untuk menentukan partai politik mana yang menang pada pemilihan legislatif 2014 ini dan penetapan calon legislatif terpilih periode 2014-2019 akan dihadiri oleh seluruh lembaga yang terkait dengan pileg seperti pemerintah, KPU, Panwaslu, parpol petugas KPPS, PPK dan saksi parpol," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi kepada Antara, Jumat.

Menurut Dede, dalam rapat pleno hasil perhitungan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara hingga kecamatan akan dibacakan dan disaksikan serta disamakan dengan formulir C1 milik saksi masing-masing caleg.

Karena itu, jika ada perbedaan bisa disampaikan atau disanggah pada saat rapat pleno, namun setelah pleno maka tidak ada yang bisa menggugat lagi hasil perhitungan suara tersebut.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau seluruh parpol dan berikut saksinya membawa perlengkapan yang dibutuhkan agar tidak terjadi ada perbedaan jumlah suara saksi dengan hasil rekapitulasi.

Lebih lanjut, pleno penetapan hasil perhitungan suara ini merupakan hal yang sangat penting karena rapat ini adalah akhir penentuan siapa caleg terpilih dan parpol pemenang pileg.

"Sebenarnya kami juga memiliki tabulasi real count atau hitung nyata yang datanya kami terima dari PPK dan saat ini data perolehan suara yang masuk sudah mencapai 90 persen, namun untuk menentukan caleg terpilih dan parpol pemenang pileg tetap ditentukan dalam rapat pleno selama dua hari itu," tambahnya.



MK dan DKPP

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan jika ada yang keberatan dengan hasil pemilu bisa melakukan gugatan baik ke Mahkaman Konstitusi (MK) atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihaknya siap digugat.

Namun, yang jelas KPU sudah berupaya maksimal melaksanakan tahapan pileg ini dengan terbuka, jujur, adil dan tidak ada kecurangan sedikit pun mulai dari penetapan parpol peserta pemilu, daftar caleg sementara dan tetap, daftar pemilih tetap, hingga perhitungan suara.

"Jika mau menggugat harus dilengkapi dengan fakta-fakta yang ada dan kami siap diberikan sanksi jika dalam melaksanakan pileg ini ada kesalahan yang mendasar sehingga merugikan pihak lain," kata Ferry.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014