Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyebutkan angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya meningkat pada 2019 dibandingkan 2018 yang mayoritas kecelakaan dialami kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Pada 2018 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi 84 kasus (tempat kejadian perkara) sementara di 2019 meningkat menjadi 99 kasus yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: Sepanjang arus mudik hingga balik tidak ada kasus kecelakaan di Sukabumi
Pada 2019 dari 99 kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 131 korban luka ringan, empat orang luka berat dan meninggal dunia sebanyak 60 orang. Berbanding pada 2018 yang jumlah korban meninggal dunia sebanyak 48 orang, luka ringan 78 orang dan luka berat tiga orang.
Menurutnya, banyak penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti kondisi kendaraan yang tidak layak jalan atau operasi, tidak mentaati rambu lalu lintas, tidak menggunakan alat keselamatan, ugal-ugalan dan juga ada yang terpengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang lainnya.
Baca juga: Kondisi Lalu Lintas Malam Natal Jabar Terkendali
Sebenarnya pihaknya sudah berupaya menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas baik dengan sosialisasi maupun penindakan seperti razia kendaraan bermotor baik pribadi maupun umum.
"Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kepada siapa saja maka dari itu setiap pengguna kendaraan harus memeriksa kondisi kendaraannya, mentaati peraturan, tidak menggunakan obat-obatan maupun minuman keras saat berkendaraan dan tidak kalah penting menggunakan alat keselamatan berkendaraan," tambahnya.
Baca juga: Wisatawan Dilarang Gunakan Mobil Bak Terbuka
Di sisi lain, Wisnu mengatakan angka kasus pelanggaran lalu lintas pada 2019 meningkat dibandingkan 2018. Adapun jumlah pelanggaran yang terjadi pada 2019 sebanyak 28.750 pelanggaran dan untuk 2018 hanya 24 ribu pelanggaran.
Kasus pelanggaran ini didominasi kendaraan roda dua yakni pada 2018 untuk roda dua sebanyak 21.583 pelanggaran dan roda empat (lebih) sebanyak 2.417 pelanggaran. Sementara, di 2019 jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua sebanyak 25.868 dan roda empat maupun lebih sebanyak 2.882.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pada 2018 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi 84 kasus (tempat kejadian perkara) sementara di 2019 meningkat menjadi 99 kasus yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: Sepanjang arus mudik hingga balik tidak ada kasus kecelakaan di Sukabumi
Pada 2019 dari 99 kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 131 korban luka ringan, empat orang luka berat dan meninggal dunia sebanyak 60 orang. Berbanding pada 2018 yang jumlah korban meninggal dunia sebanyak 48 orang, luka ringan 78 orang dan luka berat tiga orang.
Menurutnya, banyak penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti kondisi kendaraan yang tidak layak jalan atau operasi, tidak mentaati rambu lalu lintas, tidak menggunakan alat keselamatan, ugal-ugalan dan juga ada yang terpengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang lainnya.
Baca juga: Kondisi Lalu Lintas Malam Natal Jabar Terkendali
Sebenarnya pihaknya sudah berupaya menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas baik dengan sosialisasi maupun penindakan seperti razia kendaraan bermotor baik pribadi maupun umum.
"Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kepada siapa saja maka dari itu setiap pengguna kendaraan harus memeriksa kondisi kendaraannya, mentaati peraturan, tidak menggunakan obat-obatan maupun minuman keras saat berkendaraan dan tidak kalah penting menggunakan alat keselamatan berkendaraan," tambahnya.
Baca juga: Wisatawan Dilarang Gunakan Mobil Bak Terbuka
Di sisi lain, Wisnu mengatakan angka kasus pelanggaran lalu lintas pada 2019 meningkat dibandingkan 2018. Adapun jumlah pelanggaran yang terjadi pada 2019 sebanyak 28.750 pelanggaran dan untuk 2018 hanya 24 ribu pelanggaran.
Kasus pelanggaran ini didominasi kendaraan roda dua yakni pada 2018 untuk roda dua sebanyak 21.583 pelanggaran dan roda empat (lebih) sebanyak 2.417 pelanggaran. Sementara, di 2019 jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua sebanyak 25.868 dan roda empat maupun lebih sebanyak 2.882.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020