Semua aturan perundangan yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia sudah diakomodasi dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk mensinkronkan sejumlah undang-undang agar ramah investasi.
"Jika BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beranggapan masih ada undang-undang dan aturan di bawahnya yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law. Aturan yang mana?undang-undang apa dan pasal berapa?," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI,Firman Subagyo, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Senin.
Firman Subagyo mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut masih ada undang-undang dan aturan perundangan lainnya yang menghambat investasi.
Menurut Firman, Tim Penyusun RUU Omnibus Law ini dikordinasikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kepala BKPM bisa langsung berkordinasi dengan tim, sebab semua aturan yang dinilai menghambat investasi sudah dikumpulkan," katanya.
Pembahasannya, kata dia, akan dilakukan pada awal tahun 2020 setelah RUU Omnibus Law ini disampaikan oleh Pemerintah ke DPR RI.
Politisi senior Partai Golkar ini sejak awal ditugaskan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua umum Partai Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.
"Sebaiknya kita tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kebimbangan di masyarakat terkait aturan perundangan yang dinilai menghambat investasi itu. Kita tunggu pembahasannya di DPR RI," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut undang-undang yang menghambat investasi itu ada pada kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). KLHK bermitra dengan Komisi IV DPR RI. Firman yang juga pimpinan Komisi IV DPR RI menegaskan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan segala cara, khususnya terkait dengan KLHK, karena terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Jika BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beranggapan masih ada undang-undang dan aturan di bawahnya yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law. Aturan yang mana?undang-undang apa dan pasal berapa?," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI,Firman Subagyo, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Senin.
Firman Subagyo mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut masih ada undang-undang dan aturan perundangan lainnya yang menghambat investasi.
Menurut Firman, Tim Penyusun RUU Omnibus Law ini dikordinasikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kepala BKPM bisa langsung berkordinasi dengan tim, sebab semua aturan yang dinilai menghambat investasi sudah dikumpulkan," katanya.
Pembahasannya, kata dia, akan dilakukan pada awal tahun 2020 setelah RUU Omnibus Law ini disampaikan oleh Pemerintah ke DPR RI.
Politisi senior Partai Golkar ini sejak awal ditugaskan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua umum Partai Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.
"Sebaiknya kita tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kebimbangan di masyarakat terkait aturan perundangan yang dinilai menghambat investasi itu. Kita tunggu pembahasannya di DPR RI," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut undang-undang yang menghambat investasi itu ada pada kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). KLHK bermitra dengan Komisi IV DPR RI. Firman yang juga pimpinan Komisi IV DPR RI menegaskan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan segala cara, khususnya terkait dengan KLHK, karena terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019