Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melibatkan sejumlah pakar kriminal dalam menetapkan dua tersangka kejahatan teror terhadap Novel Baswedan, ujar otoritas terkait.
 
"Kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat malam.
 
Bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen, Kamis (26/12) malam, ditetapkan dua tersangka yakni RB dan RM yang merupakan polisi aktif.
 
Baca juga: Pimpinan KPK menanggapi positif temuan baru kasus Novel Baswedan

Mereka diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Kedua pelaku ini langsung kita lakukan interogasi dan tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.
 
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.

Baca juga: Enam kasus kakap ini dicurigai latarbelakangi penyiraman air keras ke Novel
 
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
 
Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
 
Baca juga: Kasus penyiraman air keras ke Novel diduga sakit hati

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
 
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.

Pewarta: Andi Firdaus/Fianda Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019