Bekasi (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sekitar 3.600 warga setempat akan mengikuti pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif pada Minggu (13/4).

"Pemungutan suara ulang dilaksanakan menyusul temuan surat suara yang tidak cocok karena tertukar dengan daerah pemilihan lain," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi di Bekasi, Jumat.

Dia mengatakan, pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk calon legislatif DPR RI. Ada pun untuk tingkat DPRD Kota Bekasi, DPRD Jawa Barat, dan Dewan Perwakilan Daerah, tidak dilakukan.

"Sebab yang banyak tertukar ialah untuk DPR RI. Kota Bekasi yang masuk daerah pemilihan VI, justru menerima surat suara dapil VII yang mencakupi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta," katanya.

Pemungutan suara ulang dilakukan karena kesalahan surat suara yang diterima pemilih dapat merugikan calon anggota legislatif.

Sebab nama mereka tak tercantum di surat suara pada dapil yang tepat, sehingga pemilih pun tak mengenali calon-calonnya.

Perihal lokasi TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang, Ucu tak merincinya lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan, kesembilan TPS itu berlokasi di Kecamatan Bekasi Utara.

Menurut Ucu, KPU pusat telah mengalokasikan dana untuk biaya penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Machmud Permana menyebutkan kasus tertukarnya surat suara terjadi di 30 TPS pada tiga kecamatan, yakni Pondok Melati, Jatisampurna, dan Bekasi Utara.

Surat suara yang tertukar pun tak hanya terjadi untuk tingkat DPR RI, tapi juga DPRD Kota Bekasi.

"Pemungutan suara ulang merupakan rekomendasi kami karena hal tersebut merugikan caleg. Bahkan di TPS 29 Jatiwarna, kondisi ini telah memicu kericuhan warga. Komplain pun sudah beberapa masuk ke kami," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014