Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bersikap tegas tidak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2020.

Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono, mengatakan hal itu, usai memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKPI 2019, di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Johan Budi usul KPK dilibatkan cegah politik uang di Pilkada 2020

Diaz Hendropriyono menegaskan, partainya tidak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal terkait pencalonan kepala daerah dari mantan narapidana kasus korupsi.

"Calon kepala daerah yang kami usulkan tidak ada yang mantan narapidana. Kami pastikan semua calon yang diusulkan PKPI semuanya bersih," kata Diaz.

Baca juga: Bawaslu Jabar siap lakukan antisipasi kerawanan Pilkada 2020

Putra mantan Menteri Hendropriyono ini menjelaskan, para calon kepala daerah dari PKPI nantinya akan melewati tiga kali uji kepatutan dan kelayakan, untuk memastikan kredibilitas serta loyalitas calon yang diusulkan pada pilkada serentak 2020.

"Kami sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sudah kita lakukan tiga kali untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyalitas terhadap partai," kata Diaz.

Baca juga: KPU perlu terapkan e-voting di pilkada serentak 2020

Diaz juga menyebut tidak menutup kemungkinan PKPI akan berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung calon kepala daerah," katanya.

"Kemungkinan koalisi itu menjadi salah satu pertimbangan dari PKPI. Koalisi di daerah itu lebih cair dari pada koalisi di pusat. PKPI akan mempertimbangkan koalisi dalam memenuhi syarat parliamentary threshold," jelasnya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019