Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus Yusuf Sugiri alias Kubil saat bertransaksi sabu di Jalan Raya Cibarusah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Kubil petugas menyita sedikitnya 30 gram sabu siap edar.

Penangkapan Kubil bermula ketika petugas sedang melakukan observasi di wilayah setempat. Melihat gelagat aneh dari Kubil, petugas akhirnya menghampiri pelaku.

"Gelagat pelaku mencurigakan ketika melihat petugas, saat ditanya pelaku berbicara terbata-bata," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (12/12).

Baca juga: 35 pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan selama Operasi Nila Jaya 2019 di Bekasi

Curiga dengan perilaku Kubil petugas akhirnya melakukan penggeledahan terhadap Kubil dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

"Saat ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu-sabu pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung kami amankan," ucapnya.

Saat dilakukan penyidikan pelaku mengaku hendak menjual barang haram itu kepada konsumennya. Ia mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu ke mahasiswa dan pelajar serta pemuda.

"Sasaran penjual memang kepada pemuda, pelaku mengerjakan perkerjaannya ini selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Baca juga: Polisi tangkap AKH pengedar narkoba di Bekasi

Dari penangkapan Kubil petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat 1,86 gram dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 6.08 gram.

Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu seberat 22,24 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5736 FDR berikut STNK dan kunci kontak.

Baca juga: Polisi ringkus Sekuriti karena bawa sabu di Bekasi

Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019