Reuni Persaudaraan Alumni 212 akan digelar pada 2 Desember 2019. Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif menegaskan telah mendapatkan ijin menggunakan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat acara dan beberapa tokoh yang diundang namun dipastikan tidak dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, karena melakukan kunjungan ke Turki. Sedangkan beberapa tokoh yang terkonfimasi oleh Panitia akan hadir diantaranya, Hidayat Nur Wahid, Fadli Zon dan Prof Didin Hafidhuddin.

Namun dilansir berita Kompas.com, Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, M. Isa Sarnuri mengatakan, pihaknya belum bisa mengeluarkan izin untuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar Munajat atau reuni akbar di kawasan itu. Surat tersebut masih diproses karena acara yang akan dilaksanakan kedua kalinya tersebut memiliki jumlah massa yang banyak. Apalagi, sampai saat ini pihak kepolisian belum mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut.

Reuni 212 masih menimbulkan polemik di kalangan Tokoh-Tokoh Negara dan masyarakat umum. Bahkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI pernah mengkritik kegiatan reuni 212 tidak memperlihatkan materi tausyiah sebagaimana umumnya, melainkan cenderung bersifat agitasi, sehingga memunculkan saling curiga. Ma’ruf Amin bahkan mengingatkan bahwa persoalan yang menjadi akar masalah yang memicu aksi 212 di Tahun 2016 telah selesai, karena Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah dipenjara terkait kasus pelecehan agama.

Memang agak sulit untuk tidak berpendapat bahwa reuni 212 tidak bermuatan politik. Bahkan, Kemendagri, Tito Karnavian mengutarakan bahwa hanya gerakan 212 yang menjadi hambatan dalam menjaga stabiltas politik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Mantan Kapolri sembari tertawa dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2019. Namun Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif mengklaim kegiatan reuni 212 adalah gerakan persaudaraan umat Islam di Indonesia. Menurutnya, kelompok 212 kini telah kembali ke gerakan moral untuk melawan penista agama, dan tetap berjuang untuk menegakkan keadilan di Indonesia.

Terlepas dari pro kontra pelaksanaan reuni 212, hal menarik yang perlu disoroti adalah pengumpulan dana mengatasnamakan umat oleh panitia reuni 212. Kasus dugaan pencucian uang pernah menjerat Ketua GNPF MUI (sekarang berubah GNPF Ulama), Bachtiar Nasir dalam rekening Yayassan Keadilan untuk Semua sebagai rekening yang menampung sumbangan unuk Aksi 4 November (411) dan 2 Desember (212) Tahun 2017. Saat itu, rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua diketuai oleh Adnin Armas dipinjam sementara oleh GNPF MUI untuk menampung dana para donatur aksi 411 dan 212. Total dana yang terkumpul mencapai 3,8 Milyar.

Begitupun Reuni 212 Tahun 2018 yang diklaim diikuti sekitar 8 juta orang, Bendahara Reuni Akbar 212, Supriyad dilansir Kabar24.com mengatakan bahwa panitia Reuni Akbar 212 masih memiliki hutang ke beberapa pihak. Supriyadi mengungkap jika dihitung biaya operasional penyelenggaraan Reuni Akbar 212, diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar. Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Reuni Akbar 212, Bernard Abdul Jabar menegaskan satu sen pun tidak ada sumbangan dari eksternal, termasuk dari pasangan calon presiden/wakil presiden peserta Pemilu Presiden tahun 2019. Menurutnya, Para penyumbang berasal dari berbagai kalangan, dari masyarakat bawah hingga menengah ke atas.

Pemicu awal gerakan 212 atas kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Ahok menimbulkan rasa simpatik dari masyarakat untuk turut berpartisipasi mengatasnamakan Aksi Bela Agama, Dari situasi itulah kemudian muncul kelompok masyarakat, lembaga atau yayasan yang menampung dana publik untuk kemudian digunakan mengakomodir aksi-aksi yang diprakarsai oleh Gerakan 212. Namun pertanyaannya, aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam penggalangan dana publik. Karena hal ini penting guna menghindari terjadinya penyelewengan dana publik. Perlu ada penataan karena ada hak-hak donatur untuk mengetahui penggunaan dana publik yang dihimpun oleh PA 212.

Melihat berbagai masalah terkait penggunaan dana umat dalam aksi 212, sebagai lembaga yang melakukan penggalangan dana publik, Panitia PA 212 belum sepenuhnya memberi perhatian yang memadai tentang arti pentingnya hak-hak donatur. Dibalik sebuah lembaga melakukan aktifitas penggalangan dana publik, melekat kewajiban untuk memperhatikan hak-hak donatur. Hak-hak Donatur (Donor Bill of Rights) tersebut meliputi, 1) Hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan; 2) Hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus; 3) Hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan; 4) Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama; 5) Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku; 6) Hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan; 7) Hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur; 8) Hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.

Maka dari itu, dana yang dihimpun oleh Panitia Reuni 212 sudah semestinya diaudit oleh lembaga yang berkompeten. Dalam  mengaudit dana publik, proses audit harus dilakukan terhadap 4 (empat) hal yaitu, Audit terhadap Pendapatan Dana, Audit Terhadap Alokasi Dana, Audit Terhadap Belanja Dana dan Audit Terhadap Manajemen Dana.

Inti dari audit terhadap dana publik adalah menentukan apakah manajemen keuangan dan pengendalian telah didukung dengan bukti yang jelas. Dari adanya audit ini juga, masyarakat jadi mengerti kemana dan dari mana saja dana atas sumbangan masyarakat atas pengumpulan dana berbagai aksi 212, sehingga tidak terjadi penyelewengan terhadap dana umat tersebut.(38/*).

                                                                                                      ------oo00oo------

Pewarta: Oleh: Iqbal Fadillah

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019