Karawang (Antaranews Bogor) - Sebanyak 80 kendaraan angkutan barang dan orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa, diuji emisi gas buang pada hari pertama kegiatan tersebut yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Karawang Setya Dharma mengatakan, dengan dimulainya uji emisi kendaraan bermotor, maka Karawang menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 660/108/sj yang mengharuskan semua kepala daerah melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di wilayahnya.

Setya Dharma mengatakan, instruksi Mendagri itu sendiri merupakan tindaklanjut dari surat yang dikirimkan Menteri Lingkungan Hidup kepada Kemendagri.

Dalam suratnya disebutkan telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan yang sekitar 90 persen dikontribusi oleh polusi udara dari sektor transportasi. Karena itu, perlu dilakukan uji emisi gas buang kendaraan, katanya.

Menurut dia, pada hari pertama pelaksanaan uji emisi gas buang, terdapat sekitar 80 kendaraan angkutan barang dan orang yang diuji. Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan tersebut dibarengi dengan dengan uji kelayakan kendaraan.

"Hari pertama uji emisi gas buang kendaraan ini kebanyakan didominasi kendaraan angkutan barang. Semuanya berjalan lancar, karena pemilik kendaraan sudah mengetahui program itu," katanya, di Karawang.

Uji emisi gas buang berlaku bagi seluruh kendaraan baik, kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Tetapi untuk sementara ini, pihaknya baru melakukan uji emisi gas buang hanya untuk kendaraan angkutan barang dan orang.

"Kalau untuk menguji kendaraan pribadi, kami masih melakukan kajian terlebih dahulu. Tetapi tetap, ke depannya kami akan melakukan uji emisi kendaraan pribadi," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014