Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama, hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.

Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.

Baca juga: Awas rabies di sekitar kita

Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.

"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.

Baca juga: Video viral pria pemakan kucing hidup sedang diungkap polisi

Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.

Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.

Sumber: Reuters.

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019