Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Tim Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 3 pada warga yang menempati lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

"Pemberian SP tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Depok, Senin.

Baca juga: Pemkot Depok mendukung penuh pembangunan UIII

Ia mengatakan, pemberian SP ini sudah berdasarkan jadwal yang disepakati. Sebelumnya, Tim Penertiban UIII telah memberikan SP 1 dan SP 2 pada September 2019.

"Pemberian SP 3 ini merupakan peringatan terakhir, diharapkan warga sekitar dapat melalukan pengosongan lahan karena akan dilakukan penertiban," jelas Lienda.

Baca juga: Pemkot Depok segara lakukan sosialisasi penertiban di lahan UIII

Lienda mengatakan setelah dilayangkannya SP 3 tersebut, maka Pemkot Depok akan melakukan pengosongan lahan pada 5 November akan dilakukan penertiban di lokasi pembangunan UIII.

Dalam penertiban, pihaknya senantiasa mengedepankan sikap persuasif. Selain mengikutsertakan satuan tugas Satpol PP Kota Depok, Tim Penertiban Lahan UIII juga melibatkan pihak kepolisian dan Kodim 0508/Depok.

Baca juga: Wali Kota M Idris siap bantu selesaikan kendala pembangunan UIII

"Saya berharap agar warga segera mengosongkan lahan, agar saat dilakukan penertiban sudah tidak ada lagi yang berada di lokasi sekitar dan penertiban dapat berjalan lancar," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019