Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menelusuri pelaku pemasangan dan memerintahkan jajarannya untuk mencabut tiang reklame yang dipasang di tengah-tengah trotoar yang diduga dalam pemasangannya tersebut ilegal.

"Saya menerima informasi adanya tiang reklame yang dipasang di tengah trotoar di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan langsung memerintahkan untuk mencabutnya," katanya di Sukabumi, Minggu.

Baca juga: Angin kencang porak porandakan reklame dan pohon di Sukabumi

Meskipun saat ini sudah dicabut, tetapi ia tengah menelusuri siapa pelaku yang memasang tiang reklame iklan salah satu produk rokok tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah pemasangan tersebut ada kesengajaan dari pihak vendor atau ada unsur dari aparat Pemkot Sukabumi yang terlibat.

Secara tegas dirinya akan menindak jika ada aparat pemerintahan yang terlibat dengan mengizinkan pemasangan tersebut, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

Baca juga: Pemkot Tidak Perpanjang Izin Reklame Iklan Rokok

Selain itu, adanya stiker dari instansi pemerintahan yang menempel di tiang reklame itu, orang nomor satu di Kota Sukabumi menjelaskan bahwa stiker tersebut sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi.

"Saya berkomitmen akan menindaklanjuti adanya pemasangan tiang reklame yang dipasang di tengah-tengah trotoar dan jelas ini telah melanggar aturan," tambahnya.

Fahmi pun berkomitmen akan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, dan ingin membawa Kota Sukabumi lebih baik. Apalagi pihaknnya mempunyai program trotoar ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Reklame ilegal di Bekasi mulai disisir dan diturunkan petugas

Tentunya dengan berdirinya tiang iklan di tengah trotoar telah mengganggu pejalan kaki. Maka dari itu, ia menginginkan seluruh unsur yang terlbat pada kasus ini dibongkar dan diberikan sanksi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019