Serikat buruh se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sepakat menginginkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik menjadi Rp4,9 juta sebulan.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais di Cikarang, Minggu mengatakan serikat buruh sepakat kenaikan sebesar 18 persen dari UMK tahun ini yakni Rp4.146.126.

"Untuk usulan UMK 2020 nanti akan dibawa dalam rapat dewan pengupahan selanjutnya," katanya.

Baca juga: Apindo Bekasi terima putusan Menaker tentang kenaikan UMK 2020

Menurut dia besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survey yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas.

"Kita berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survey KHL setiap tahunnya," kata Bais.

Pembahasan terkait besaran UMK tahun depan di Kabupaten Bekasi sudah mulai dilakukan oleh dewan pengupahan setempat yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca juga: UMK Bekasi 2019 berdampak penutupan perusahaan

"Sudah mulai dibahas, rapat perdana dewan pengupahan berlangsung Rabu (30/10) lalu namun baru sebatas informasi seputar surat edaran Menteri Tenaga Kerja," kata Ketua PUK FSPMI PT Epson itu.

Diketahui pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen dan sesuai edaran Menaker itu pula menyatakan UMK 2020 harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019.

Sekretaris FSPMI Bekasi, Parno menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persen tersebut.

"Dari hasil survey KHL, UMK 2020 seharusnya naik di atas 15 persen atau minimal menjadi Rp4,7 juta sebulan," kata dia.

Baca juga: 22 Ribu PHK di Karawang dalam setahun

"Kita tetap berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. PP 78 sampai saat ini kan masih kita upayakan untuk uji materi di Mahkamah Agung walaupun belum berhasil," katanya lagi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019