Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan empat kecamatan sebagai zona merah atau daerah terlarang untuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Ada empat kecamatan yang sudah kami tandai, tidak boleh ada lahan pertanian produktif yang beralih fungsi di empat kecamatan itu," kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, empat daerah terlarang untuk alih fungsi lahan pertanian produktif itu ialah Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Kecamatan Cibatu.

Baca juga: Jual Sawah Di Purwakarta Harus Seizin Bupati

Menurut dia, ditetapkannya zona merah untuk alih fungsi lahan pertanian tersebut di antaranya sebagai langkah untuk melindungi lahan produktif yang tersisa.

Sebab, katanya, saat ini Purwakarta menjadi salah satu daerah berkembang di wilayah Jawa Barat yang memiliki daya tarik investor untuk berinvestasi, seperti di bidang industri, ritel atau properti.

"Kami mengakui, semakin berkembangnya daerah, maka alih fungsi lahan pertanian sangat berpotensi terjadi. Jadi harus diantisipasi," katanya.

Baca juga: Lahan Pertanian Purwakarta Berkurang 75 Hektare/tahun

Bentuk antisipasinya ialah dengan menetapkan zona merah alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pemkab juga akan memperketat untuk izin pembangunan perumahan baru dan industri.

Anne menjelaskan, saat ini luas areal persawahan yang tersebar di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare.

Dari luas lahan itu, 10 ribu hektare di antaranya merupakan sawah irigasi teknis dan sisanya 8.000 hektare sawah tadah hujan.

Baca juga: Bupati perketat izin lingkungan pembangunan perumahan di Purwakarta

"Ke depan jangan ada lagi lahan sawah produktif beralih fungsi dengan alasan apapun. Kami akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka," kata Anne. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019