Aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi ditandatangani pertengahan Oktober lalu. Seiring dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk membeli ponsel keluaran resmi.

"Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat," kata Johnny di kompleks Kominfo, Jakarta, Selasa.

Baca: Negara berpotensi rugi 4,5 triliun per tahun akibat ponsel selundupan

Johnny mengingatkan ponsel keluaran resmi sudah membayar pajak. Setelah aturan ini berlaku tahun depan, ponsel black market atau ilegal tidak lagi bisa digunakan karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler.

Selain merugikan konsumen, ponsel black market juga merugikan negara karena barang tidak terdata di bagian impor sehingga tidak memiliki kejelasan pajak.

Kementerian meyakini aturan IMEI ini merupakan cara yang tepat untuk mengatasi ponsel black market di Indonesia.

Baca juga: Ribuan Ponsel Selundupan Ini Dilelang Seharga Rp12 Miliar

Aturan IMEI ditandangani oleh tiga kementerian di masa pemerintahan 2014-2019, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pertengahan Oktober lalu.

Aturan IMEI berlaku sekitar April tahun depan, enam bulan setelah aturan disahkan.

Pemerintah selama enam bulan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan IMEI, termasuk mengintegrasikan sistem, baik yang berada di kementerian, operator seluler maupun data IMEI internasional di asosiasi internasional GSMA.

Baca: Pengamat minta pemerintah konsisten terapkan aturan IMEI

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019