Bogor (Antaranews Bogor) - Mewujudkan fungsi pengabdiannya, PB HMI gelar workhsop pemberdayaan dan pembentukan desa mandiri. Acara yang digelar di Kota Bogor dari 14-16 Februari 2014 dihadiri puluhan peserta dari seluruh Indonesia.

Peserta yang hadir mewakili cabang dan badan kooordinasi masing-masing.

“Kegiatan ini merupakan  bentuk kontribusi HMI sebagai salah satu pilar masyarakat dalam pembangunan. Dari kegiatan ini kami harapkan bisa menghasilkan konsep sekaligus mekanisme teknis bagaimana membangun bangsa dengan basis desa,” ujar Arief Rosyid Hasan, Ketua Umum PB HMI periode 2013-2015, di Kota Bogor.

Menurutnya, desa merupakan tonggak utama yang harus dikembangkan dan diberdayakan dengan lebih serius. Apalagi, kedepan dengan penerapan UU Desa, desa akan jadi ujung tombak pembangunan.

“Lahirnya UU Desa, akan membawa implikasi yang sangat besar bagi pola pembangunan. Karena itu perlu dipersiapakan berbagai perangkat yang mendukung lahirnya desa-desa berdaya dan mandiri,” ujarnya.

Katanya, jangan sampai aspek kebermanfaatan dari lahirnya UU Desa yang diharapkan membawa peningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran, mencegah urbanisasi, membuka lapangan kerja baru malah menimbulkan konflik dan korupsi baru.

Betapa tidak, desentralisasi yang diharapkan membawa kemakmuran dan peningkatan pelayanan publik, malah melahirkan raja-raja kecil di daerah yang korup dan kolutif.

“Penerapan UU Desa yang memberikan kewenangan anggaran kepada desa sebesar 1 miliar harus didukung penuh. Tetapi, besarnya kewenangan tersebut harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa. Konsepsi pembangunan berbasis desa sangatlah baik, akan tetapi jika implementasinya salah, UU desa hanya akan melahirkan kesalahan baru dalam proses pembangunan kita,” jelasnya.

Karena, kata dokter gigi ini, banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari SDM aparatur-aparatur desa, sistem keuangan desa, tata laksana dan cara pembuatan program, pemahaman mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan, assesment kebutuhan hingga evaluasi dan monitoring
program.

Termasuk pula, urainya, sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai anggaran dana untuk desa yang langsung diterima dari APBN, sehingga masyarakat bisa menjadi alat kontrol yang paling ampuh untuk mengawasi setiap kegiatan desa.

“Dalam rangka inilah, PB HMI menilai diperlukan pemahaman yang utuh kepada pelaksana program, dalam hal ini aparatur desa dan masyarakat umum untuk mengetahui secara detail mengenai program, konsep dan implementasinya. Supaya tentunya, masyarakat bisa merasakan kebermanfaatan serta tidak melahirkan koruptor dan konflik baru,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, mahasiswa pascasarjana UI ini mengatakan, proses sosialisasi penerapan UU desa harus benar-benar maksimal, menyeluruh dan komprehensif. Sebab, pemahaman masyarakat mengenai UU ini juga masih kurang. Yang juga tak boleh dilupakan dari pelaksanaan UU ini adalah budaya dan tradisi bangsa yang rekat dengan gotong royong dalam membangun juga harus ditumbuhkan. Pembangunan, katanya, harus benar-benar partisipatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tiga hari ini, melalui workshop ini, PB HMI telah berikhtiar untuk merumuskan konsep dan mekanismenya pemberdayaan dan pembentukan desanya. Kedepan kami berharap bisa bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama membangun bangsa melalui desa,” tutupnya.

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014