Ketua Yayasan Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) Hikmahanto Juwana mengatakan negara-negara Asia harus mempunyai suara dalam pembentukan hukum internasional.
"Agar negara-negara Asia mempunyai suara, maka dunia harus mengetahui kalau Asia itu mempraktikkan hukum internasional," kata Hikmahanto Juwana di sela-sela Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA), Jakarta, Selasa.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengatakan pembentukan DILA Foundation menjadi wadah bagi berbagai pakar hukum internasional di Asia untuk berbagi tulisan mengenai perjanjian internasional.
Baca juga: Hikmahanto: Protes Menlu tepat terkait eksekusi Tuti
"Di dalam jurnal yang berisi cerita tentang tulisan para pakar dan praktik-praktik negara tentang hukum internasional. Di Indonesia kita punya perjanjian hukum internasional serta ada juga putusan mengenai hukum internasional," kata dia.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pembentukan yayasan itu guna mensosialisasikan dan mengembangkan hukum internasional terutama dari perspektif Asia.
Hikmahanto mengungkapkan konsep negara kepulauan itu muncul dari Indonesia dan diadopsi ke dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Baca juga: Hikmahanto: Lima agenda Indonesia sebagai DK-PBB
Kemudian menjadi norma yang diakui oleh masyarakat internasional, kata dia.
"Harapan kita aturan-aturan yang ada dalam hukum internasional itu tidak semata mata dari negara Eropa tapi juga dari negara Asia," ujar dia.
Yayasan Pengembangan Hukum Internasional di Asia merupakan yayasan yang didirikan pada 1989 oleh MCW Pinto (Sri Lanka), Ko Kwan Sik (Indonesia), dan JJG Syatauw (Indonesia).
Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) digelar di Jakarta pada 15-16 Oktober 2019.
Konferensi ini dihadiri oleh 108 peserta, mewakili 23 negara tidak hanya dari Asia tetapi juga dari luar Asia, bersama dengan 21 pembicara dalam 5 sesi panel.
Konferensi tersebut akan membahas dan bertukar pandangan tentang berbagai perkembangan hukum internasional di Asia dan bagaimana negara-negara Asia berkontribusi pada cabang hukum ini.
Berbagai topik akan dibahas seperti hukum laut, hukum internasional, hukum lingkungan, berbagai praktik negara dalam penerapan hukum internasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Agar negara-negara Asia mempunyai suara, maka dunia harus mengetahui kalau Asia itu mempraktikkan hukum internasional," kata Hikmahanto Juwana di sela-sela Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA), Jakarta, Selasa.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengatakan pembentukan DILA Foundation menjadi wadah bagi berbagai pakar hukum internasional di Asia untuk berbagi tulisan mengenai perjanjian internasional.
Baca juga: Hikmahanto: Protes Menlu tepat terkait eksekusi Tuti
"Di dalam jurnal yang berisi cerita tentang tulisan para pakar dan praktik-praktik negara tentang hukum internasional. Di Indonesia kita punya perjanjian hukum internasional serta ada juga putusan mengenai hukum internasional," kata dia.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pembentukan yayasan itu guna mensosialisasikan dan mengembangkan hukum internasional terutama dari perspektif Asia.
Hikmahanto mengungkapkan konsep negara kepulauan itu muncul dari Indonesia dan diadopsi ke dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Baca juga: Hikmahanto: Lima agenda Indonesia sebagai DK-PBB
Kemudian menjadi norma yang diakui oleh masyarakat internasional, kata dia.
"Harapan kita aturan-aturan yang ada dalam hukum internasional itu tidak semata mata dari negara Eropa tapi juga dari negara Asia," ujar dia.
Yayasan Pengembangan Hukum Internasional di Asia merupakan yayasan yang didirikan pada 1989 oleh MCW Pinto (Sri Lanka), Ko Kwan Sik (Indonesia), dan JJG Syatauw (Indonesia).
Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) digelar di Jakarta pada 15-16 Oktober 2019.
Konferensi ini dihadiri oleh 108 peserta, mewakili 23 negara tidak hanya dari Asia tetapi juga dari luar Asia, bersama dengan 21 pembicara dalam 5 sesi panel.
Konferensi tersebut akan membahas dan bertukar pandangan tentang berbagai perkembangan hukum internasional di Asia dan bagaimana negara-negara Asia berkontribusi pada cabang hukum ini.
Berbagai topik akan dibahas seperti hukum laut, hukum internasional, hukum lingkungan, berbagai praktik negara dalam penerapan hukum internasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019