Pengacara meminta Kepolisian Resor Garut menghentikan proses hukum kasus pembuatan dan penyebaran video asusila terhadap tersangka inisial A karena tersangka sudah meninggal dunia setelah sakit yang dideritanya cukup lama.

"Nanti akan berikan laporan ke Polres Garut dan meminta untuk pemberhentian penyidikan terhadap klien kami yang sudah meninggal dunia," kata pengacara dari tersangka A, Soni Sonjaya, SH, di sela-sela pemakaman almarhum di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu.

Baca juga: Setelah ditetapkan tersangka, pria pemeran video asusila di Garut meninggal dunia

Tersangka A sudah menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila.

Bahkan A sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut, kemudian meminta pulang ke rumah hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya, Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Viral Video asusila di Garut, polisi tangkap terduga pemerannya

"Upaya-upaya kami sudah dilakukan agar klien kami ini lebih maksimal untuk menjalani kesehatannya, namun takdir berkata lain," katanya.
 
Pengacara dari tersangka A kasus video asusila, Soni Sonjaya, SH di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/09/2019). ANTARA/Feri Purnama

Dia segera mengurus berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan kepada penyidik Polres Garut dalam upaya pemberhentian kasus tersebut.

Proses itu secepatnya diselesaikan kepada Polres Garut karena sesuai peraturan ketika tersangka sudah meninggal dunia maka kasus yang menjerat tersangka akan dihentikan.

"Kami selanjutnya mungkin akan melayangkan surat kematian dari desa terkait kematian almarhum guna kepentingan pemberhentian penyidikan," katanya.

Baca juga: Aceng Fikri laporkan kasus razia hotel ke Komnas Perempuan

Terkait tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus sama, Soni menyerahkan keputusannya kepada Polres Garut yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Kalau kasus lainnya berjalan, kalau yang menjerat klien kami otomatis dihentikan, kecuali yang lainnya, namun itu kewenangan polisi untuk menjawabnya," kata Soni.

Sebelumnya, almarhum merupakan salah seorang tersangka dalam kasus video asusila yang diperankan bersama mantan istrinya inisial V yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain A dan V, ada juga tersangka lain, yakni inisial W yang terlibat dalam video asusila tersebut. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang sampai saat ini belum ditangkap.

Khusus tersangka A sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sakit. Sedangkan tersangka lain ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019