Setelah menjalani ujicoba, Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha Tiyasa di Mall Lippo Plaza Keboen Raya, akhirnya Senin (26/08) diresmikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya secara bersama meresmikan MPP pertama se-Provinsi Jawa Barat tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan, selama ujicoba 10 hari, ada sekitar 1.405 layanan yang telah diurus warga. Paling banyak, di stand Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, karena banyak warga mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor.
“Seharinya bisa mencapai 50 lebih pengajuan, padahal kuota per harinya 50 saja,” katanya.
Sedangkan DPMPTSP sendiri, selaku pengelola MPP menjadi instansi dengan jumlah layanan terbanyak selama ujicoba. Ada sekitar 100-an lebih pengajuan perizinan dengan dominasi izin praktek dokter dan bidan.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, R. Andri Hikmat mengatakan, pihaknya baru membuka lima jenis layanan.
"Sekarang baru lima, karena ada beberapa pelayanan yang aplikasinya belum bisa terkoneksi ke MPP,” jelasnya sehingga kedepan jenis layanannya akan bertambah.
MPP beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Khusus Sabtu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Terdapat 145 layanan dari 14 instansi pemerintah.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi MPP di laman https://mpp.kotabogor.go.id/. Berikut jenis pelayanan yang dapat diakses masyarakat.
1. DPMPTSP Kota Bogor
Menyediakan 85 jenis layanan, diantaranya: Izin Apotek, Izin Galian Utilitas (IGU), Izin Laboratorium Kesehatan Hewan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Operasional Puskesmas, Izin Praktek Bidan, Izin Prinsip.
2. DPMPTSP Jawa Barat
Menyediakan 3 jenis layanan, masing-masing : Konsultasi Penyusunan LKPM, Marketing Promosi Investasi dan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan.
3. Polresta Bogor Kota
Menyediakan pelayanan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Kehilangan. Khusus untuk perpanjangan SIM saat ini masih berlangsung di samping gedung. Jam operasionalnya pun hanya hari Senin dan hari Rabu, mulai jam 9 pagi hingga jam 3 sore.
4. Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Menyediakan Pelayanan Pengambilan Tilang dan Pelayanan Perdata dan Tata Usaha.
5. Kementerian Agama Kota Bogor
Menyediakan Pelayanan Pencatatan Pernikahan dan Pendaftaran Haji.
6. Bea Cukai
Menyediakan layanan Permohonan Informasi dan Kepabeanan.
7. Kantor Imigrasi
Menyediakan layanan Permohonan Penggantian Paspor.
8. KPP Pratama Bogor
Menyediakan 5 jenis layanan, masing-masing: Asistensi Layanan Mandiri, Informasi KSWP, Konsultasi Perpajakan, Pembuatan Kode Billing Tanpa Akun dan Pendaftaran NPWP.
9. BPN Kota Bogor
Menyediakan pelayanan Pengecekan Sertifikat, Penghapusan Tanggungan Roya, Peralihan Hak Atas Tanah dan Perubahan Hak Atas Tanah.
10. Samsat Kota Bogor
Menyediakan layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Untuk Pengecekan Kendaraan Bermotor Tahunan).
12. BPJS Ketenagakerjaan
Menyediakan Layanan Informasi Kepesertaan, Layanan Klaim Jaminan Hari Tua dan Layanan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
13. BPJS Kesehatan
Menyediakan Pelayanan Cetak E-ID, Pelayanan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta, Pencetakan Virtual Account dan Pendaftaran Drop Box.
14. Bank Jabar Banten
Menyediakan layanan BJB Customer Service dan BJB Teller Umum.
15. PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
Menyediakan pelayanan keluhan pelanggan dan Pelayanan Pendaftaran Baru.
16. Disdukcapil Kota Bogor
Menyediakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Penggantian Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Pencetakan Suket E-KTP dan Perekaman E-KTP.
17. Bapenda Kota Bogor
Menyediakan pelayanan Cetak SKPD Reklame, Keterangan NJOP PBB, Konsultasi, Pendaftaran NPWPD, Print Out 10 Terakhir PBB P2 dan Salinan SPPT PBB
18. Dinas TenagaKerjadanTransmigrasi Kota Bogor
Menyediakan pelayanan penerbitan Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja/Kartu Kuning (AK/I).
Sambil menunggu dokumen diproses, masayarakat dapat menikmati beberapa fasilitas yang disediakan. Diantaranya tempat bermain anak, pojok bacaan, hingga fasilitas bagi para disabilitas. Bahkan, melangsungkan akad nikah juga bisa karena tersedia stand khusus untuk itu. (Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan, selama ujicoba 10 hari, ada sekitar 1.405 layanan yang telah diurus warga. Paling banyak, di stand Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, karena banyak warga mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor.
“Seharinya bisa mencapai 50 lebih pengajuan, padahal kuota per harinya 50 saja,” katanya.
Sedangkan DPMPTSP sendiri, selaku pengelola MPP menjadi instansi dengan jumlah layanan terbanyak selama ujicoba. Ada sekitar 100-an lebih pengajuan perizinan dengan dominasi izin praktek dokter dan bidan.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, R. Andri Hikmat mengatakan, pihaknya baru membuka lima jenis layanan.
"Sekarang baru lima, karena ada beberapa pelayanan yang aplikasinya belum bisa terkoneksi ke MPP,” jelasnya sehingga kedepan jenis layanannya akan bertambah.
MPP beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Khusus Sabtu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Terdapat 145 layanan dari 14 instansi pemerintah.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi MPP di laman https://mpp.kotabogor.go.id/. Berikut jenis pelayanan yang dapat diakses masyarakat.
1. DPMPTSP Kota Bogor
Menyediakan 85 jenis layanan, diantaranya: Izin Apotek, Izin Galian Utilitas (IGU), Izin Laboratorium Kesehatan Hewan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Operasional Puskesmas, Izin Praktek Bidan, Izin Prinsip.
2. DPMPTSP Jawa Barat
Menyediakan 3 jenis layanan, masing-masing : Konsultasi Penyusunan LKPM, Marketing Promosi Investasi dan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan.
3. Polresta Bogor Kota
Menyediakan pelayanan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Kehilangan. Khusus untuk perpanjangan SIM saat ini masih berlangsung di samping gedung. Jam operasionalnya pun hanya hari Senin dan hari Rabu, mulai jam 9 pagi hingga jam 3 sore.
4. Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Menyediakan Pelayanan Pengambilan Tilang dan Pelayanan Perdata dan Tata Usaha.
5. Kementerian Agama Kota Bogor
Menyediakan Pelayanan Pencatatan Pernikahan dan Pendaftaran Haji.
6. Bea Cukai
Menyediakan layanan Permohonan Informasi dan Kepabeanan.
7. Kantor Imigrasi
Menyediakan layanan Permohonan Penggantian Paspor.
8. KPP Pratama Bogor
Menyediakan 5 jenis layanan, masing-masing: Asistensi Layanan Mandiri, Informasi KSWP, Konsultasi Perpajakan, Pembuatan Kode Billing Tanpa Akun dan Pendaftaran NPWP.
9. BPN Kota Bogor
Menyediakan pelayanan Pengecekan Sertifikat, Penghapusan Tanggungan Roya, Peralihan Hak Atas Tanah dan Perubahan Hak Atas Tanah.
10. Samsat Kota Bogor
Menyediakan layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Untuk Pengecekan Kendaraan Bermotor Tahunan).
12. BPJS Ketenagakerjaan
Menyediakan Layanan Informasi Kepesertaan, Layanan Klaim Jaminan Hari Tua dan Layanan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
13. BPJS Kesehatan
Menyediakan Pelayanan Cetak E-ID, Pelayanan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta, Pencetakan Virtual Account dan Pendaftaran Drop Box.
14. Bank Jabar Banten
Menyediakan layanan BJB Customer Service dan BJB Teller Umum.
15. PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
Menyediakan pelayanan keluhan pelanggan dan Pelayanan Pendaftaran Baru.
16. Disdukcapil Kota Bogor
Menyediakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Penggantian Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Pencetakan Suket E-KTP dan Perekaman E-KTP.
17. Bapenda Kota Bogor
Menyediakan pelayanan Cetak SKPD Reklame, Keterangan NJOP PBB, Konsultasi, Pendaftaran NPWPD, Print Out 10 Terakhir PBB P2 dan Salinan SPPT PBB
18. Dinas TenagaKerjadanTransmigrasi Kota Bogor
Menyediakan pelayanan penerbitan Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja/Kartu Kuning (AK/I).
Sambil menunggu dokumen diproses, masayarakat dapat menikmati beberapa fasilitas yang disediakan. Diantaranya tempat bermain anak, pojok bacaan, hingga fasilitas bagi para disabilitas. Bahkan, melangsungkan akad nikah juga bisa karena tersedia stand khusus untuk itu. (Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019