Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan penjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar atau ilegal. Kedelapan tersangka diamankan di enam toko obat berbeda di wilayah Pondokgede, Bekasi Selatan, Mustikajaya, Bekasi Timur dengan barang bukti sebanyak 16.900 obat jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphenidyl.
"Kami ekspos kasus terkait jual beli obat-obat keras yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Bekasi, Selasa (27/08).
Kedelapan tersangka itu adalah Syahrullah bin Hamsyem (22), Irwan bin Usman Abdin (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi alias Mul (29), Ramli Alamsyah (22), Rasyidin alias Landin (26), Adlil Ikhwana (30), dan Ali Mahari (21). Semua tersangka berasal dari Aceh Utara dan sudah berjualan obat-obat keras sejak beberapa bulan ini di wilayah Kota Bekasi.
"Para pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kemarin, di enam lokasi yang berbeda," katanya.
Mereka merupakan penjaga toko obat dan kosmetik. Saat ini petugas masih memburu enam pemilik toko yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan para tersangka bermula saat adanya informasi masyarakat di wilayah Kota Bekasi yang menyebut marak beredar toko obat-obatan yang tidak layak menjual obat-obatan keras yang masuk daftar G.
"Lalu kita melakukan penggeledahan di enam toko obat dan menemukan obat-obatan keras tersebut," ucapnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita obat-obatan jenis Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir, trihexphenidyl sebanyak 649 butir, serta uang tunai Rp12,9 juta hasil penjualan obat-obatan.
"Penjualan ini ilegal karena tidak boleh sembarangan menjual obat-obatan ini, harus dengan resep dokter," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kami ekspos kasus terkait jual beli obat-obat keras yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Bekasi, Selasa (27/08).
Kedelapan tersangka itu adalah Syahrullah bin Hamsyem (22), Irwan bin Usman Abdin (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi alias Mul (29), Ramli Alamsyah (22), Rasyidin alias Landin (26), Adlil Ikhwana (30), dan Ali Mahari (21). Semua tersangka berasal dari Aceh Utara dan sudah berjualan obat-obat keras sejak beberapa bulan ini di wilayah Kota Bekasi.
"Para pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kemarin, di enam lokasi yang berbeda," katanya.
Mereka merupakan penjaga toko obat dan kosmetik. Saat ini petugas masih memburu enam pemilik toko yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan para tersangka bermula saat adanya informasi masyarakat di wilayah Kota Bekasi yang menyebut marak beredar toko obat-obatan yang tidak layak menjual obat-obatan keras yang masuk daftar G.
"Lalu kita melakukan penggeledahan di enam toko obat dan menemukan obat-obatan keras tersebut," ucapnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita obat-obatan jenis Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir, trihexphenidyl sebanyak 649 butir, serta uang tunai Rp12,9 juta hasil penjualan obat-obatan.
"Penjualan ini ilegal karena tidak boleh sembarangan menjual obat-obatan ini, harus dengan resep dokter," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019