50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat periode 2019-2024 resmi dilantik di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (26/08).

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M Ridwan dalam paripurna pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Bekasi membacakan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut bernomor: 171/Kep.660-Pemksn/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024.

Adapun ke-50 DPRD Kota Bekasi yakni Nicodemus Godjang, Nuryadi Darmawan, Arif Rahman Hakim, Wasimin, Oloan Nababan, Tumai, Anim Imamudin, Agus, Heri Purnomo, Janet Aprilia Stanzah, Ahmad Faisyal Hermawan, dan Rudy Heryansyah dari Partai PDI Perjuangan.

Kemudian Bambang Purwanto, Adhika Dirgatara, Heri Purnomo, Syaifudin, Eka Widyani Latif, Alimudin, Daradjat Kardono, Latu Har Hary, Choiroman J. Putro, Saifuddaulah, Lilis Nurlia, dan Sardi Efendi dari PKS.

Lalu Yogi Kurniawan, Daryanto, Rasnius Pasaribu, Uri Huryati, Komarudin, Edi, Faisal, dan Marta dari Partai Golkar. Kemudian Mustofa, Tahapan Bambang Sutopo, Ibnu Hadjar Tanjung, Supandi, Puspa Yanu, Murfati Lisdianto, dari Partai Gerindra.

Setelahnya Evi Mafriningsianti, Agus Rohadi, Aminah, Safril, dan Abdul Muin Hafied dari PAN. Dari Partai Demokrat Abdul Rojak, Haeri Parani, Sodikin, dan Arwis Sembiring Meliala. Kemudian Solihin dan Bambang Suptiyadi dari PPP, serta terakhir Achmad Ustuchri dari PKB.

Ke-50 anggota DPRD Kota Bekasi ini masing-masing akan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta masa jabatan anggota DPRD Kota Bekasi selama lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019