Bogor (Antaranews Bogor) - Selama 2013 ini Kejaksaan Negeri Bogor menangani lima kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah setempat dengan kerugian yang mencapai ratusan juta untuk sebuah perkara.
"Dari lima kasus ini dua kasus telah diputus, dua kasus masih dipersidangan dan satu kasus masih dalam penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudhi Sutoto, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bogor pada hari peringatan Anti Korupsi, Senin.
Kajari merincikan, kasus pertama terjadi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmirgasi telah diputus dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1,5 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp150 juta.
Kasus kedua yakni pengadaan solar yang melibatkan Suparman dan kawan-kawan yang sudah diputus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama 1 tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebesar Rp255 juta.
"Kasus ke tiga dengan dua berkas yakni PDAM Tirta Pakuan dengan terdakwa Memed Gunawan dan rekannya yang dalam pengadilan sudah mengakui perbuatannya serta bersedia mengembalikan uang negara sebesar Rp235 juta," kata Kajari.
Kajari menyebutkan, dari lima kasus tersebut, tiga perkara telah putus, sisa dua perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yakni kasus pengadaan proyek PDAM Tirta Pakuan.
Selain lima kasus tersebut, Kajari Bogor juga sedang menangani satu perkara kasus yang tengah dilidik yakni kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota Bogor di Kampung Dekeng.
Kasus lainnya terkait pajak penerangan jalan yang masih dalam penyelidikan tim kejaksaan negeri Bogor.
"Dari lima kasus ini ada sejumlah kasus limpahan dari kepolisian seperti penggelapan solar. Ada satu kasus tentang Larasitas di BPN masih dalam SPDP," kata Kajari.
Kajari menyebutkan, penanganan korupsi di Kota Bogor sudah cukup maksimal. Peran serta aparat kepolisian dan masyarakat dalam melaporkan tindak korupsi juga berperan dalam melaporkan.
"Dalam pelaporan tindak korupsi kepedulian masyarakat sudah cukup bagus, sejumla kasus korupsi yang kita tangani seperti pajak perencanaan dan dugaan penjuaalan aset di Kampung Dekeng itu dari laporan masyarakat," ujar Kajari.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Dari lima kasus ini dua kasus telah diputus, dua kasus masih dipersidangan dan satu kasus masih dalam penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudhi Sutoto, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bogor pada hari peringatan Anti Korupsi, Senin.
Kajari merincikan, kasus pertama terjadi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmirgasi telah diputus dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1,5 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp150 juta.
Kasus kedua yakni pengadaan solar yang melibatkan Suparman dan kawan-kawan yang sudah diputus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama 1 tahun penjara dan mengembalikan uang negara sebesar Rp255 juta.
"Kasus ke tiga dengan dua berkas yakni PDAM Tirta Pakuan dengan terdakwa Memed Gunawan dan rekannya yang dalam pengadilan sudah mengakui perbuatannya serta bersedia mengembalikan uang negara sebesar Rp235 juta," kata Kajari.
Kajari menyebutkan, dari lima kasus tersebut, tiga perkara telah putus, sisa dua perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yakni kasus pengadaan proyek PDAM Tirta Pakuan.
Selain lima kasus tersebut, Kajari Bogor juga sedang menangani satu perkara kasus yang tengah dilidik yakni kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota Bogor di Kampung Dekeng.
Kasus lainnya terkait pajak penerangan jalan yang masih dalam penyelidikan tim kejaksaan negeri Bogor.
"Dari lima kasus ini ada sejumlah kasus limpahan dari kepolisian seperti penggelapan solar. Ada satu kasus tentang Larasitas di BPN masih dalam SPDP," kata Kajari.
Kajari menyebutkan, penanganan korupsi di Kota Bogor sudah cukup maksimal. Peran serta aparat kepolisian dan masyarakat dalam melaporkan tindak korupsi juga berperan dalam melaporkan.
"Dalam pelaporan tindak korupsi kepedulian masyarakat sudah cukup bagus, sejumla kasus korupsi yang kita tangani seperti pajak perencanaan dan dugaan penjuaalan aset di Kampung Dekeng itu dari laporan masyarakat," ujar Kajari.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013