Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, optimistis memenangkan agenda banding terhadap gugatan jamaah Ahmadiyah di Mahkamah Agung.

"Kekalahan kita di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 5 Desember 2013 lalu karena persepsi hakim yang berbeda dalam menilai surat perintah tugas," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Sudiana di Bekasi, Senin.

Pemkot Bekasi dikalahkan oleh gugatan penutupan akses masuk menuju lokasi ibadah karena perintahnya dikeluarkan bukan oleh pejabat definitif.

"Perintah menutup akses masuk menuju lokasi ibadah menggunakan seng hanya boleh dilakukan oleh wali kota. Tapi pada saat itu belum ada wali kota definitif di Kota Bekasi

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi sebagai sebuah institusi telah bekerja dengan berpedoman pada hukum yang berlaku.

"Kita adalah institusi yang melakukan penutupan aktivitas jemaat Ahmadiyah sesuai dengan aturan," katanya.

Pihaknya menepis kekalah itu akibat kinerja pihaknya yang kurang maksimal dalam membela Pemkot Bekasi dalam agenda sidang PTUN.

"Gugatan terkait penutupan akses masuk menggunakan seng kita dikalahkan. Kalau penggembokan dan penyegelan kita menang," katanya.

Menurut dia, pengajuan banding akan dilaksanakan pihaknya mulai pekan depan ke MA.

"Kita akan gunakan pengacara sendiri. Ada tim media hukum dan pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Bekasi," katanya.

Menurutnya, Ahmadiyah juga mengajukan banding atas kekalahan mereka dalam gugatan penyegelan tempat ibadah di Masjid Al Misbah, Jalan Pangrango Terusan 44, Pondokgede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013.

"Sepanjang belum ada putusan hakim yang tetap, kasus hukum masih terus berjalan," katanya.

Pewarta: Oleh Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013