Karawang (Antaranews Bogor) - Sebanyak 64 pengendara sepeda motor yang dinyatakan melanggar lalu lintas menjalani sidang di tempat dalam Operasi Zebra Lodaya 2013 yang digelar Satlantas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

"Sebenarnya ada 105 pengendara sepeda motor yang ditilang dalam Operasi Zebra Lodaya yang digelar selama beberapa jam pada hari ini. Tetapi pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang sebanyak 64 pengendara," kata Kanit Laka Iptu Heri Nurcahyo, di Karawang.

Dikatakannya, para pengendara sepeda motor yang terkena tilang itu tidak seluruhnya menjalani sidang di tempat, karena karena pelanggar lalu lintas itu ada yang tidak memiliki uang.

Selain itu, juga karena majelis hakim dari Pengadilan Negeri Karawang yang memimpin sidang sudah bubar sebelum Operasi Zebra Lodaya 2013 benar-benar selesai.

Dengan demikian, hanya 64 pengendara yang melanggar lalu lintas menjalani sidang, dari total 105 pengendara sepeda motor yang ditilang jajaran kepolisian dari satlantas Polres setempat.

"Mereka yang ditilang itu umumnya tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan," kata Heri.

Dari 105 pengendara sepeda motor yang ditilang tersebut, ada tujuh kendaraan yang diamankan petugas, karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.

Sementara itu, proses sidang di tempat itu sendiri digelar di pendopo Lapangan

Karangpawitan jalan raya Ahmad Yani, layaknya sidang di pengadilan.

Sidang dipimpin seorang majelis hakim dari Pengadilan Negeri Karawang, serta dihadiri dua orang dari Kejaksaan Negeri setempat.

Pewarta: Oleh M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013